Cara Daftar PPDB DKI Jenjang SMK 2023, Lengkap dengan Jadwal dan Aturannya

Berikut cara daftar PPDB DKI Jakarta untuk jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 2023

ppdb.jakarta.go.id
PPDB DKI Jakarta 2023. Simak syarat, jadwal, dan cara daftar PPDB DKI jenjang SD. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Berikut cara daftar PPDB DKI Jakarta untuk jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 2023.

Bagi calon peserta didik yang ingin daftar SMK tahun ini, simak informasi seputar pendaftaran PPDB 2023.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0038 Tahun 2023 tentang Pelakasanaan PPDB Bersama Tahun Pelajaran 2023/2024, alur proses PPDB bersama, dimulai dari pengumuman, pendaftaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan lapor diri.

Adapun Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB Bersama Tahun Pelajaran 2023/2024 ini, adalah Warga Provinsi DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan Catatan Sipil, selambat-lambatnya 1 Juni 2022.

Baca juga: Ini Daftar Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Prapendaftaran PPDB 2023, Ada Rapor Hingga Sertifikat

Selain itu PPDB juga bisa diikuti oleh penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, sekaligus penerima Program Indonesia Pintar (PIP), untuk jalur afirmasi prioritas pertama.

Sedangkan jalur afirmasi prioritas kedua, bisa diikuti oleh penerima KJP Plus, terdaftar di  DTKS, anak dari pengemudi Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil, dan anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).

Berikut mekanisme pendaftaran PPDB DKI Jakarta jenjang SMK tahun 2023:

1. Pengajuan Akun

CPDB melakukan pengajuan akun dan verifikasi Kartu Keluarga (KK) dengan tahapan sebagai berikut :

  • Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
  • Mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang
  • Mengisi formulir pendaftaran dan data kependudukan CPDB sesuai dengan KK asli
  • Memilih lokasi Satuan Pendidikan untuk tempat verifikasi ajuan akun dan KK
  • Mengunggah hasil pindai/ foto dokumen KK asli
  • Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN /Token untuk Aktivasi
  • Menunggu proses verifikasi ajuan akun dan KK secara daring oleh tim verifikator.

2.  Cek Status Ajuan Akun dan KK

CPDB dapat mengecek status verifikasi ajuan akun dan KK dengan cara:

  • Mengakses laman publik PPDB di https:// ppdb.jakarta.go.id
  • Mengecek status verifikasi pada menu Cek Status Pengajuan Akun di masing-masing jenjang.

3. Aktivasi PIN /Token

CPDB/Orang Tua/Wali yang telah memiliki PIN/Token dan status verifikasi sudah disetujui, dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN /Token pendaftaran sebagai berikut :

  • Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
  • Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi
    dilanjutkan input Nomor Peserta
  • Mengganti PIN /Token dengan password
  • Setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pilihan sekolah tujuan.

4. Pemilihan Sekolah Tujuan

CPDB/Orang Tua/Wali yang telah melakukan aktivasi PIN/ Token dapat melanjutkan ke tahapan pemilihan sekolah sebagai berikut:

  • Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
  • Melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan Password
  • Memilih sekolah tujuan
  • Mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan
Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved