Hakim Anggota Sakit, Sidang Putusan Sengketa Tanah Vihara Amurva Bhumi Jaksel Ditunda

Sidang putusan perkara sengketa tanah Vihara Amurva Bhumi atau Hok Tek Tjeng Sin, Setiabudi, Jakarta Selatan, ditunda.

TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Suasana di Vihara Amurva Bhumi di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022). 

Indra mengatakan ada sekitar 300 umat Buddha yang kerap menjalani ibadah di vihara tua itu.

"Jemaah setiap hari silih berganti yang datang, tapi di tiap malam purnama atau ketika ada acara keagamaan yang kumpul bisa sampai 300 orang," kata Indra saat dikonfirmasi, Jumat (12/5/2023).

Namun ketenangan umat Buddhis beribadah di vihara tua itu mulai terganggu sejak tahun 2022 silam.

Hal itu terjadi ketika ada salah satu perusahaan mengklaim jalan akses masuk menuju wihara dan kali yang ada di area itu seluas 690 meter dan 462 meter merupakan milik mereka.

"Padahal, jalan masuk itu merupakan tanah hibah dan ada juga yang milik Sudin SDA Jakarta Selatan karena ada kali juga di sana," kata Indra.

Awalnya, sang perusahaan dua kali mensomasi pihak vihara hingga akhirnya mereka secara resmi menggugat ke Pengadilan Negeri jakarta Selatan.

Indra mengatakan, pihak penggugat mengklaim kepemilikan jalan masuk menuju vihara bukan berdasarkan sertifikat.

"Mereka mengklaim punya sertifikat tapi gugatnya bukan pakai sertifikat tapi pakai surat keterangan tanah," tuturnya.

Disampaikan Indra, saat ini kasus gugatan tanah akses masuk menuju Vihara Amurva Bhumi atau Kelenteng Hok Tek Tjeng Sin masih bergulir di meja hijau.

Pihaknya pun meminta perlindungan kepada pemerintah agar akses masuk menuju vihara tak diambil alih sehingga para jemaat bisa tetap beribadah di Vihara Amurva Bhumi atau Kelenteng Hok Tek Tjeng Sin.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved