Polemik Ruko Serobot Saluran Air

Viral Ruko di Pluit Serobot Fasos, Anggota DPRD DKI Kenneth Minta Pemprov DKI Jakarta Tak Lembek

Kenneth meminta Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono untuk bertindak tegas atas terungkapnya kasus tersebut.

|
Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan atau PDIP, Hardiyanto Kenneth turut menanggapi adanya bangunan ruko di Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang menyerobot bahu jalan dan saluran air.

Kenneth menilai adanya kasus tersebut membuktikan masih lemahnya pengawasan aparat Pemprov DKI Jakarta, utamanya di tingkat Pemkot Jakarta Utara sampai ke level kelurahan.

Hal itu, kata dia, karena jajaran pemerintah masih belum melaksanakan instruksi Pasal 13 Perda Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.

Selain itu, aturan mendirikan bangunan di atas saluran air juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.

"Membangun di atas saluran air yang notabene adalah fasos, fasum itu sudah melanggar aturan, Pemprov DKI dan Pemerintah Kota Jakarta Utara harus menginvestigasi terkait fenomena ini," kata Kenneth saat dihubungi, Selasa (16/5/2023).

Karenanya, Kenneth meminta Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono untuk bertindak tegas atas terungkapnya kasus tersebut.

Menurutnya, bangunan yang menyerobot lahan fasos dan fasum harus segera dibongkar.

Baca juga: Kisruh Ruko Serobot Saluran Air dan Badan Jalan di Pluit, Komisi D Soroti Kinerja Satpol PP

Sebab, jika terus dibiarkan akan kian menambah kesemrawutan tata ruang di Jakarta.

Dampak terdekat yang bakal dirasakan yakni kemacetan karena bahu jalan dimakan serta banjir karena ditutupnya saluran air.

"Masalah ini adalah problematika yang sangat mendasar sekali, kalau tidak ditertibkan atau dibiarkan ini akan menjadi penyakit, kalau dibiarkan hal seperti terus menerus, Jakarta akan semakin rusak," tegas Kenneth.

"Jadi jangan terkesan ada tebang pilih dalam melakukan penertiban, segera berikan surat peringatan untuk memperingati kepada pemilik bangunan untuk bisa membongkar sendiri, peringatan 1, 2, nah peringatan 3 SPB namanya (Surat Perintah Bongkar).

Kalau hal tersebut tidak segera mendapatkan tanggapan secara serius oleh Pemprov DKI atau Pemerintah Kota Jakarta Utara problematika ini tidak akan selesai, akan berputar putar saja seperti lingkaran setan," lanjut dia.

Ketua RT 011 RW 03 Pluit Riang Prasetya menunjukkan area ruko di Jalan Niaga, RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang menutupi saluran air.
Ketua RT 011 RW 03 Pluit Riang Prasetya menunjukkan area ruko di Jalan Niaga, RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang menutupi saluran air. (Gerald Leonardo Agustino/ TribunJakarta.com)

Berkaca dari kasus di Pluit, Kenneth juga meminta Pemprov DKI Jakarta untuk mengecek bangunan-bangunan di tempat lainnya di Jakarta.

Sebab, tak menutup kemungkinan kasus serupa terjadi di sejumlah lokasi di Jakarta.

"Pemprov DKI harus lakukan pemetaan dan lakukan penyisiran di sejumlah wilayah yang terdapat bangunan di atas fasos, fasum dan saluran air,  yang bisa berpotensi mengurangi fungsi saluran air tersebut serta bisa mengakibatkan terjadinya banjir," tutur dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved