PPDB DKI Jakarta : Cek Daftar SD di Jakarta Pusat Beserta Daya Tampungnya Tahun 2023
PPDB DKI Jakarta : Cek Daftar SD di Jakarta Pusat Beserta Daya Tampungnya Tahun 2023
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta jenjang Sekolah Dasar (SD) sudah dibuka.
Berdasarkan jadwal, pengajuan akun untuk daftar PPDB DKI Jakarta jenjang SD sudah dimulai sejak tanggal 15 Mei - 5 Juli 2023.
Adapun nantinya, proses pelaksanaan PPDB DKI Jakarta dilanjutkan dengan tahap pendaftaran dan pemilihan sekolah tanggal 12-14 Juni 2023.
Bagi para orangtua yang hendak mendaftarkan anaknya untuk masuk Sekolah Dasar, ketahui informasi seputar daya tampung dari pelaksanaan PPDB tahun ini.
Baca juga: Cara Verifikasi Akun PPDB DKI 2023 Jenjang SD, Pastikan Cek Email Secara Berkala
Sebagaimana diketahui, pelaksanaan PPDB jenjang SD dibuka untuk beberapa jalur.
Diantaranya melalui jalur zonasi, afirmasi, dan juga perpindahan orangtua/wali.
Jalur zonasi diperuntukan bagi calon peserta didik baru (CPDB) yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Melalui jalur ini, sekolah akan memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga (diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum PPDB) atau surat domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
Jalur zonasi, merupakan jalur penerimaan peserta didik baru dengan kuota terbanyak dibanding jalur lainnya.
Adapun untuk kouta yang disediakan, jalur zonasi SD menerima kuota 70 persen dari daya tampung sekolah.
Sementara untuk jalur afirmasi, diperuntukan bagi CPDB yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dikhususkan bagi peserta didik yang berpindah tempat karena perpindahan tugas orangtua.
Terkait daya tampung sekolah tahun ini, telah diatur dalam Keputusan Gubernur Daerah Provinsi DKI Jakarta, Nomor 314 Tahun 2023 tentang Daya Tampung Satuan Pendidikan Pada Penerimaan Peserta Didik Baru tahun ajaran 2023/2024.
Bagi calon peserta didik domisili Jakarta Pusat, berikut TribunJakarta.com rangkum beberapa daftar Sekolah Dasar (SD) lengkap dengan daya tampungnya untuk PPDB DKI Jakarta tahun 2023 berdasarkan Kepgub DKI Jakarta, Nomor 314 Tahun 2023 :
- SD NEGERI CIDENG 02 PG, 64 Peserta Didik
- SD NEGERI CIDENG 04, 64 Peserta Didik
- SD NEGERI CIDENG 07, 64 Peserta Didik
- SD NEGERI CIDENG 09, 32 Peserta Didik
- SD NEGERI CIDENG 10, 32 Peserta Didik
- SD NEGERI CIDENG 13 PG, 32 Peserta Didik
- SD NEGERI DURI PULO 01 PG, 32 Peserta Didik
- SD NEGERI DURI PULO 02 PG, 32 Peserta Didik
- SD NEGERI DURI PULO 03 PG, 32 Peserta Didik
- SD NEGERI DURI PULO 04 PG, 32 Peserta Didik
- SD NEGERI DURI PULO 05 PG,32 Peserta Didik
- SD NEGERI DURI PULO 07,64 Peserta Didik
- SD NEGERI DURI PULO 08 PG,32 Peserta Didik
- SD NEGERI DURI PULO 10, 32 Peserta Didik
- SD NEGERI PETOJO SELATAN 01 PG, 64 Peserta Didik
- SD NEGERI PETOJO SELATAN 06 PG, 32 Peserta Didik
- SD NEGERI PETOJO UTARA 01 PG, 32 Peserta Didik
- SD NEGERI PETOJO UTARA 03 PG, 32 Peserta Didik
- SD NEGERI PETOJO UTARA 05, 32 Peserta Didik
- SD NEGERI PETOJO UTARA 09 PG, 32 Peserta Didik
- SD NEGERI PETOJO UTARA 13 PG, 64 Peserta Didik
-
SD NEGERI GAMBIR 01 PG, 32 Peserta Didik
| Ruang Komputer SD di Cakung Terbakar, Kerugian Capai Rp100 Juta |
|
|---|
| Cara Pengajuan Akun sampai Cara Pilih Sekolah untuk Jenjang SD di SPMB Jakarta, Dimulai 26 Mei |
|
|---|
| TOK! Gubernur Pramono Teken Pergub Syarat Minimal PPSU Jakarta Lulusan SD, Gajinya Menggiurkan |
|
|---|
| Cek Syarat PPDB Jakarta Jenjang SD Jalur Zonasi, Pastikan Lengkapi Daftar Dokumen Ini |
|
|---|
| Disdik DKI Pastikan Tak Ada Jual Beli Kursi Sekolah Negeri di PPDB 2024/2025 |
|
|---|
