Polemik Ruko Serobot Saluran Air
Kasus Ruko di Pluit Makan Got Jadi panjang, PDIP Minta KPK Turun: Anies atau Ahok Tanggungjawab
Kasus ruko di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang menyerobot bahu jalan dan saluran air masih berpolemik.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus ruko di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang menyerobot bahu jalan dan saluran air masih berpolemik.
Pemkot Jakarta Utara telah meminta para pemilik ruko untuk membongkar bangunan mereka yang berada di lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos dan fasum).
Namun kabar terbaru bahwa menurut PT Jakarta Propertindo (Jakpro) kepemilikan fasos dan fasos di ruko yang berada di Jalan Niaga, Pluit sudah bukan milik Jakpro.
Hal itu sudah terjadi sejak sebelum pandemi Covid-19 melanda tanah air atau sebelum tahun 2020.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak pun menyoroti hal tersebut.
Menurut Gilbert, pelepasan hak oleh Pemprov DKI atas Fasos dan Fasum di Pluit sangatlah tidak masuk akal.
"(Padahal) Pemprov DKI sangat gencar menambah lahan untuk publik melalui RPTRA, dan sangat gencar membeli tanah hingga banyak yang tersandung hukum dan masuk penjara," kata Gilbert kepada wartawan, Selasa (23/4/2023).
Mengacu pada pernyataan Jakpro bahwa lahan fasos dan fasum itu dilepas sebelum era Covid-19, Gilbert juga belum tahu pasti di era kepemimpinan siapa lahan di sana dilepas.
"Kejadian pelepasan hak ini menurut Dirut Jakpro terjadi sebelum Covid-19 (Maret 2020) dan tidak jelas era Gubernur Anies atau Ahok."
"Artinya pelepasan hak atas Fasos dan Fasum ini ke swasta sangatlah bertentangan dengan kewajaran atau aturan hukum," kata Gilbert.
Baca juga: Baru 3 Ruko Serobot Bahu Jalan yang Dibongkar Pemiliknya di Pluit, Yang Lain Ke mana?
Politikus PDIP itu menjelaskan Pasal 5 PP 27 2014 tentang Pengelolaan Barang Negara.
Dimana dalam pasal itu menyebutkan bahwa Gubernur/Kepala Daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah, termasuk tanah Fasos dan Fasum. Disebutkan juga bahwa pemegang kekuasaan berwenang dan bertanggung jawab.
Sedangkan dalam pasal 4 disebutkan bahwa Pemindahtangan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan memeerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
"Semenjak September 2019, DPRD DKI tidak pernah membahas pelepasan fasos dan fasum ini secara resmi diagendakan dalam rapat dengan Jakpro," ujarnya.
Tunggu Penyelidikan, Kamaruddin Siap Bongkar Konsorsium Chinatown yang Bekingi Riang Prasetya |
![]() |
---|
Riang Disebut Punya Misi Tersendiri Buat Chinatown, Video Bongkar Paksa Ruko Pluit Jadi Barang Bukti |
![]() |
---|
Kamaruddin Sebut RT Riang Terlibat Konsorsium Chinatown, Perannya Lebarkan Jalan Ruko Pluit 20 Meter |
![]() |
---|
Kamaruddin Bawa Bukti Chat WA Bongkar Misi Terselubung Riang Prasetya Bangun Chinatown di Pluit |
![]() |
---|
Satpol PP Tunggu Proses Hukum Ketua RT Riang untuk Lanjutkan Penertiban Ruko Tutup Saluran Air Pluit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.