Pejabat Dinkes DKI Pamer Gaji Rp34 Juta di Medsos, PDIP: Tak Elok, Wajib Disanksi!

Apalagi ekonomi warga Jakarta kini belum sepenuhnya pulih usai dihantam pandemi Covid-19 selama dua tahun terakhir ini.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Twitter
Pejabat Dinkes DKI Jakarta, Ngabila Salama dan tweetnya. 

Saat ini status tersebut telah dihapusnya.

Ngabila juga telah meminta maaf melalui akun twitter pribadinya @Ngabila.

"Saya juga meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang dirugikan juga instansi saya atas perbuatan yang tidak bijak tersebt. Semoga Allah selalu memberi kemudahan, rizki, kesuksesan untuk semua saudara saya yang membaca. Nikmat sehat yang tak terhingga dan kebahagiaan brsm keluarga. Aamiin YRA," cuit Ngabila.

Namun apa yang dilakukan dokter ASN itu sudah terlanjur viral.

Dia pun kini menjadi sasaran kekesalan warganet.

Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ngabila Salama, saat ditemui di kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (28/1/2023). Ngabila Salama menjadi sorotan setelah pamer gajinya sebesar Rp 34 juta, namun harta kekayaan yang dilaporkan ke KPK hanya Rp 73 juta.
Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ngabila Salama, saat ditemui di kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (28/1/2023). Ngabila Salama menjadi sorotan setelah pamer gajinya sebesar Rp 34 juta, namun harta kekayaan yang dilaporkan ke KPK hanya Rp 73 juta. (Warta Kota)

Ulah dokter Ngabila itu telah terdengar ke telinga Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

Heru pun seakan ogah memberikan komentar panjang atas apa yang dipamerkan sang dokter ASN itu.

"Ya tanya sama yang mamerin gimana," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (19/5/2023).

Saat ditanyakan imbauannya kepada pegawai Pemprov DKI untuk tak pamer, barulah Heru menjawab agak panjang.

Baca juga: Jelang KTT ASEAN, Satpol PP DKI Bakal Gencarkan Razia Manusia Silver hingga Badut

Kata Heru, pihaknya sudah memberikan surat edaran larangan flexing kepada pegawai Pemprov DKI Jakarta.

"Ya kan udah surat edarannya, surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri, terus ditindaklanjuti surat edarannya yang tanda tangan Pak Sekda," kata Heru.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved