Perempuan Asal Rusia Open BO di Tangerang, Tembus Jutaan Rupiah Sekali Kencan

Perempuan berusia 31 tahun asal Rusia diamankan usai terlibat prostitusi online alias open BO di Kota Tangerang.

Istimewa
ZPR, seorang WNA asal Rusia diamankan usai terlibat prostitusi online alias open BO di Kota Tangerang, Jumat (26/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - ZPR, seorang WNA asal Rusia diamankan usai terlibat prostitusi online alias open BO di Kota Tangerang.

Perempuan  berusia 31 tahun itu, ditangkap di salah satu hotel mewah kawasan Kota Tangerang.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Banten, Ujo Sujoto mengatakan, penangkapan WNA asal Rusia itu terjadi pada 24 Mei 2023.

Saat penangkapan, ZPR tengah bersama klien prianya

"Jadi dia ini ditangkap sehari setelah tiba di Indonesia pada 23 Mei 2023. Lalu, kita dapat kabar adanya tindak prostitusi yang dilakukan WNA tersebut di kawasan kami pada 24 Mei 2023," ujar dia, Jumat (26/5/2023).

Baca juga: Cerita Kelam Bisnis Prostitusi di Apartemen Bogor: Pelajar Jadi Mangsa, Dikenal Hingga Eropa

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

Seperti satu buah paspor kebangsaan Rusia atas nama ZPR, uang tunai sebesar Rp 4 juta.

Kemudian alat kontrasepsi, pelumas VGEL, serta telepon genggam milik saudari ZPR.

ZPR, seorang WNA asal Rusia diamankan usai terlibat prostitusi online alias open BO di Kota Tangerang, Jumat (26/5/2023).
ZPR, seorang WNA asal Rusia diamankan usai terlibat prostitusi online alias open BO di Kota Tangerang, Jumat (26/5/2023). (Istimewa)

"Ada alat kontrasepsi yang kita amankan, dan saat ini masih dalam pengembangan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama mengatakan, berdasarkan pemeriksaan ZPR telah dua kali mengunjungi Indonesia.

Yakni tahun 2020 dan 2023.

Dimana, untuk tahun 2020, ZPR mengaku tengah mengunjungi rekannya.

Namun, di tahun 2023 ini, ia ke dapatan terlibat prostitusi online.

Baca juga: Peredaran Miras, Judi, Sampai Prostitusi Masih Menjamur di Kabupaten Tangerang Selama Ramadan 1444 H

"Dia sudah dua kali ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arival) dengan masa berlaku 30 hari dan tiba melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Baik itu pada tahun 2020 dan 2023," terang Rakha.

Pada bisnis protitusi yang dilakukan WN Rusia itu, dijelaskan Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Oni Armadya, bila yang bersangkutan menjajakan dirinya melalui link dari website tertentu.

"Jadi, masuk ke website lebih dulu, lalu dilakukan proses booking. Dan disepakati harga awal yakni Rp 4 juta per jam. Namun, harga tersebut tidak tetap, yang mana nantinya ada kesepakatan lagi antar kedua belah pihak," ungkapnya.

Pada kasus tersebut, petugas pun menerapkan deportasi dan cekal pada WN Rusia tersebut usai melanggar aturan keimigrasian.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved