Hukum Memakan Daging Kurban Bagi Orang yang Berkurban, Apakah Boleh?

Sebagian masyarakat beranggapan, bahwa orang yang berkurban tidak boleh memakan hewan kurbannya bersama keluarga, apakah benar?

|
TribunJakarta.com/Bima Putra
Ilustrasi - Pemotongan hewan kurban di Masjid Baiturrahman, Kelurahan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (10/7/2022). 

Orang yang berkurban karena nazar, wajib menyedekahkan seluruhnya, termasuk tanduk dan kuku hewan.

Dilansir dari laman Bimas Islam Kemenag RI, terdapat perbedaan pandangan mengenai aturan mengkonsumsi daging kurban bagi mereka yang berkurban karena nazar,

Menurut ulama Syafiiyah, memakan daging kurban bagi orang yang bernazar kurban hukumnya adalah haram, alias tidak boleh.  

Begitu juga menurut pandangan ulama Hanafiyah.

Dijelaskan, bahwa orang yang bernazar kurban tidak boleh memakan daging kurbannya. Semua daging kurbannya harus disedekahkan kepada orang lain.
 
Akan tetapi, menurut ulama Malikiyah dan Hanabilah orang yang bernazar kurban boleh memakan daging kurbannya. 

Ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu sebagai berikut :
 
"Memakan daging kurban sunnah itu boleh. Adapun kurban nazar atau kurban wajib dengan cara membeli, menurut ulama Hanafiyah, itu haram memakannya bagi yang berkurban. Menurut ulama Malikiyah dan Hanabilah, boleh makan dari kurban nazar. Orang yang berkurban, baik kurban sunnah atau nazar, dianjurkan untuk menyatukan antara makan sebagian kurban, bersedekah, dan menghadiahkan kepada orang lain."

Hukumnya Menindik Telinga Hewan Kurban Sebagai Tanda

Sementara itu, menjelang Idul Adha banyak masyarakat sudah mulai membeli hewan kurban.

Terkadang, hewan kurban tersebut diberikan tanda dengan bermacam-macam cara.

Salah satunya dengan melubangi telinga hewan untuk mencantumkan kartu atau tulisan yang berisi nama pemilik sebagai tanda.

Dalam syariat Islam, apakah ini diperbolehkan?

Menandai hewan kurban dengan cara menindik atau melubangi telinga hewan kurban juga biasa disebut dengan isy’ar ‘pemberian tanda’.

Mengutip laman resmi Bimas Islam Kemenag RI, para ulama membagi hukum isy’ar atas dua macam.

Pertama, tidak diperbolehkan apabila hewan tersebut berupa kambing atau domba.

Kedua, diperbolehkan jika hewan tersebut berupa sapi atau unta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved