Kabar Baik, Pemprov DKI Cairkan Bantuan KJP Plus dan KJMU Senilai Rp1,5 Triliun

Kabar baik buat pelajar di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta mencairkan bantuan pendidikan lewat program KJP Plus dan KJMU senilai Rp 1,5 Triliun.

Istimewa
Ilustrasi KJP Plus. Kabar baik buat pelajar di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta mencairkan bantuan pendidikan lewat program KJP Plus dan KJMU senilai Rp 1,5 Triliun. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kabar baik buat pelajar di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta mencairkan bantuan pendidikan lewat program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Tak main-main, total anggaran yang digelontorkan untuk mencairkan KJP Plus mencapai Rp1,5 triliun.

Plt Kepala Dinas Pendidik (Disdik) DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat mengatakan, bantuan pendidikan ini diberikan untuk mewujudkan program wajib belajar 12 tahun yang dicanangkan pemerintah pusat.

 

“Dana KJP Plus diberikan kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu untuk membantu pemenuhan biaya personal siswa, bantuan SPP bulanan bahu siswa sekolah/madrasah swasta,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (1/6/2023).

“Serta bantuan untuk persiapan mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi negeri kepada siswa kelas 12 jenhang SMA/MA/SMK/PKBM Paket C,” sambungnya.

Baca juga: Cek Rekening, Pencairan Dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 Bulan Mei Sudah Dimulai Sejak Kemarin!

Sebagai informasi, KJP Plus diberikan kepada peserta didik berusia 6 sampai 21 tahun yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI, berdomisili di Jakarta, dan terdaftar sebagai peserta didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di ibu kota, serta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Syaefulloh menyebut, pencairan KJP Plus Tahap I Tahun 2023 sudah dilakukan sejak 30 Mei 2023 lalu dengan jumlah penerima sebanyak 664.936 siswa.

Rinciannya, jenjang SD/MI sebanyak 308.214, jenjang SMP/MTs sebanyak 184.343, jenjang SMA/MA sebanyak 64.486, jenjang SMK sebanyak 107.027, dan jenjang PKBM sebanyak 1.866.

Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini menambahkan, bersamaan dengan pencairan KJP Plus, Pemprov DKI juga mencairkan dana KJMU.

Adapun KJMU diberikan kepada mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memiliki NIK DKI, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau warga binaan sosial panti sosial Dinas Sosial (Dinsos) DKI.

Total anggaran yang digelontorkan untuk mencairkan dana KJMU ini mencapai Rp134 miliar.

Baca juga: Audit BPK Temukan Rp 197,55 Miliar Dana KJP Plus dan KJMU Mengendap di Disdik DKI, Kok Bisa?

“KJMU memberikan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik baik untuk menempuh pendidikan program diploma/sarjana sampai selesai dan tepat waktu,” ujarnya.

Pada Tahap I 2023, jumlah mahasiswa penerima manfaat KJMU mencapai 14.966 orang yang diberikan bantuan sebesar Rp9 juta per semester.

Para mahasiswa penerima manfaat KJMU ini tersebar atau berkuliah di 110 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di seluruh Indonesia dan berkiliah di 14 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Jakarta yang memiliki akreditasi A atau unggul, baik institusi perguruan tinggi maupun program studi.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved