Perburuan ke Sulsel Tak Sia-Sia, Polda Metro Jaya Tangkap 2 Penipu Tiket Konser Coldplay

Dari penangkapan kedua pelaku penipuan tiket konser Coldplay di Sidrap ini, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com/Ist
Ilustrasi. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali menangkap dua pelaku penipuan tiket konser Coldplay Jakarta di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. 

Auliansyah mengungkapkan, ABF dan W yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap di wilayah Yogyakarta.

Pasutri tersebut mengawali modus penipuannya dengan membeli akun Twitter dan website bernama @findtrove_id.

"Di mana website ini mereka beli dari Twitter. Jadi mereka beli dari seseorang kenapa mereka memilih website ini karena website ini sudah banyak followers-nya," ungkap Auliansyah.

Dua pelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial ABF (22) dan W (24) ditangkap Polda Metro Jaya, Senin (23/5/2023). Pelaku raup Rp 200 juta tipu 60 orang.
Dua pelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial ABF (22) dan W (24) ditangkap Polda Metro Jaya, Senin (23/5/2023). Pelaku raup Rp 200 juta tipu 60 orang. (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)

Setelahnya, dua tersangka itu membuka jasa titip (jastip) pembelian tiket konser Coldplay Jakarta.

Pasutri itu mematok biaya booking fee sebesar Rp 50 ribu untuk pembelian satu tiket konser.

"Di dalam Twitter ini juga mereka menyampaikan seolah-olah website ini telah menjual berbagai tiket konser sebelumnya dan berhasil," ujar Auliansyah.

"Jadi komentar-komentar dikatakan bagus, ini benar, ini asli dan sebagainya, sehingga menarik masyarakat membeli tiket konser Coldplay," tambahnya.

Baca juga: Dua Matel Gadungan Diamankan dalam Warteg di Bantargebang Bekasi dari Amukan Massa

Kedua tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

  

  

  

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved