Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Rafael Alun Bergelimang Harta tapi Penjaga Kontrakannya di Kembangan Dibayar di Bawah UMR
Kontrakan milik Rafael Alun berlokasi di wilayah Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat disita KPK.
Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - Aset kontrakan milik tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kontrakan milik Rafael Alun berlokasi di wilayah Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Aset kontrakan itu dijaga oleh seorang pria bernama Martinus Jon (51).
Ada fakta menarik, ternyata sang penjaga kontrakan itu diberikan bayaran di bawah upah minimum rata-rata (UMR) DKI Jakarta.
Berdasarkan pengakuan Jon, dalam sebulan ia hanya dibayar sebesar Rp1,4 juta.
Baca juga: Viral Sejumlah Pemotor Nekat Terobos Jalan Tol Wiyoto Wiyono Tanjung Priok, Ini Tanggapan Polisi
Padahal, Jon sudah bekerja sebagai penjaga kontrakan milik Rafael Alun selama kurang lebih 10 tahun.
Bayaran tersebut nyatanya sangat jauh bila dibandingkan dengan UMR DKI Jakarta, yang berada di kisaran Rp4 juta.
"Dalam sebulan kan pertamanya Rp 900 (ribu), kemudian 2012 naik lebih besar 1,4 (juta)," kata Jon.
Baca juga: Ahmad Sahroni Puji Riang Prasetya Bacakan Surat Terbuka: Pak RT Cocok Jadi Wali Kota Jakarta Utara
Di sisi lain, aset kontrakan milik Rafael Alun di tempat tersebut berjumlah sebanyak 21 kamar.
Harganya bervariasi dibanderol paling murah Rp1,5 juta dan paling mahal dipatok Rp 2,5 juta per bulan.
Pertama kali, Jon mendapatkan tawaran bekerja di kontrakan Rafael Alun dari saudaranya yang lebih dulu bekerja menjaga kontrakan di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
Meski mendapat gaji yang jauh dari layak, ia tak terlalu memusingkan karena hanya fokus untuk bekerja.
"Ya, gimana lagi namanya kerja," ujarnya.
Berdasar hasil penelusuran di laman resmi LHKPN, diketahui kekayaan Rafael mencapai Rp56,1 miliar.
KPK telah secara resmi menahan dan menetapkannya sebagai tersangka pada 3 April 2023.
Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak dan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.