Lusa, Massa Buruh Bakal Gelar Aksi Kepung MK dan Istana Presiden, Tuntut 4 Hal
Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal mengklaim aksi pada Senin lusa akan melibatkan empat konfederasi besar.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - Partai Buruh dan organisasi serikat buruh bakal menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Kepresidenan RI.
Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal mengklaim aksi pada Senin lusa akan melibatkan empat konfederasi besar, 60 federasi, serikat petani, dan berbagai elemen kelas pekerja yang lain.
Diperkirakan akan ada puluhan ribu massa yang bakal mengepung MK dan Istana Kepresidenan.
Said Iqbal menuturkan, aksi lusa dilakukan bertepatan dengan sidang kedua uji formil judicial review terhadap omnibus law UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.
"Jadi isu utama yang akan kami usung adalah Cabut omnibus law UU Cipta Kerja,” ujar Said Iqbal, Sabtu (3/6/2023).
Selain menyuarakan Cabut UU Cipta Kerja, dalam aksi 5 Juni para buruh juga akan menyuarakan tolak RUU Kesehatan.
“Terkait dengan penolakan terhadap RUU Kesehatan, beleid ini berpotensi menyebabkan komersialisasi terhadap layanan kesehatan. Di mana RUU ini mengatur mengenai urun biaya.
Jadi ada beberapa penyakit yang biayanya tidak sepenuhnya ditanggung BPJS Kesehatan, yang tentunya akan memberatkan pasien. RUU Kesehatan hanya melindungi rumah sakit dan membuka ruang komersialisasi medis,” ujar Said Iqbal.
Baca juga: Partai Buruh Mencak-mencak, Ikut Sentil Parpol Perekrut Artis Gegara ulah DPR Berani Ancam MK
Seruan ketiga yang bakal diusung massa Buruh yakni mendesak pemerintah segera mencabut Permenaker No 5 Tahun 2023 yang memperbolehkan pengusaha memotong upah hingga 25 persen.
Di mana Permenaker ini sudah memakan korban, karena ada pengusaha yang memotong upah buruh sebesar 25 persen.
Adapun isu terakhir adalah yang diangkat adalah sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Menurut Said Iqbal, empat isu tadi adalah terkait dengan isu perburuhan.
Sedangkan terkait dengan isu politik, yang akan diangkat adalah revisi parliamentary threshold 4 persen dari suara sah nasional harus juga dimaknai 4 persen dari jumlah kursi DPR RI, dan cabut presidential threshold 20 Persen.
“Inilah yang membedakan Partai Buruh dengan partai yang lain. Kami adalah partai yang bekerja harian.
SOSOK Said Iqbal, Panglima Buruh yang Lantang Suarakan Keadilan, Vokal Tolak Omnibus Law Cipta Kerja |
![]() |
---|
Pemilu Lokal dan Nasional Dipisah, PSI Jakarta: Parpol Bisa Bernapas dan Siapkan Kader Terbaik |
![]() |
---|
Jazuli Hormati Putusan MK Sebagai Momentum Penguatan Demokrasi Elektoral di Pusat dan Daerah |
![]() |
---|
Pemerintah Didorong Lakukan Riset Terhadap Penggunaan Ganja Medis |
![]() |
---|
Tindak Lanjuti Putusan MK SD-SMP Gratis, Pramono Anung Percepat Program Sekolah Swasta Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.