Polemik Ruko Serobot Saluran Air

Sempat Tak Digubris Anies Baswedan, Ruko Caplok Saluran Air di Pluit Kini Sudah Dibongkar Semua

Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim memastikan seluruh ruko di Pluit yang mencaplok saluran air dan bahu jalan sudah dibongkar.

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Petugas Satpol PP Kecamatan Penjaringan kembali meninjau area ruko yang menutup saluran air dan menyerobot bahu jalan di RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (22/5/2023) sore. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim memastikan seluruh ruko di Pluit yang mencaplok saluran air dan bahu jalan sudah dibongkar.

“Saluran air kan enggak semuanya dibongkar. Tapi yang melanggar sudah semuanya dibongkar,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (7/6/2023).

Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ini mewanti-wanti pemilik ruko untuk tak lagi melanggar aturan.

Pasalnya, lahan yang mereka gunakan untuk parkiran pelanggan itu berstatus milik PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

“Prinsipnya mereka sudah tidak ada pelanggaran lagi, sudah kami garisi juga. Sudah kami bongkar, sekarang tinggal mereka merapi-rapikan saja,” ujarnya.

Sebagai informasi, kasus ruko caplok saluran air dan bahu jalan ini sejatinya sudah sempat dilaporkan Ketua RT 011 RW 03 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara sejak 2019 silam.

Namun, laporan tersebut tak digubris oleh Anies Baswedan yang kala itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Jakpro Buka Suara, Pemilik Ruko Makin Terpojok

PT Jakarta Propertindo (Jakpro) buka suara soal kisruh ruko caplok saluran air dan bahu jalan di Pluit, Jakarta Utara.

VP Corporate Secretary Jakpro Syachrial Syarief pun menegaskan, lahan yang mereka gunakan itu merupakan aset milik Jakpro.

Baca juga: Wali Kota Jakut Perintahkan Pemilik Ruko Pluit Rapikan Sendiri Saluran Air yang Dibongkar Satpol PP

Ia pun menyebut, para pemilik ruko itu menggunakan lahan tersebut tanpa seizin Jakpro sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Pihak pemilik ruko tidak pernah meminta ataupun memiliki izin untuk memanfaatkan lahan milik Jakpro,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (7/6/2023).

Syachrial pun menegaskan, lahan yang disengketakan itu kini masih berstatus milik Jakpro.

Para pemilik ruko itu pun tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) untuk memanfaatkan lahan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved