Polemik Ruko Serobot Saluran Air

Komisi B Cium Ketidaktegasan Jakpro di Kasus Ruko Pluit: Terkesan Dibiarkan hingga Dipolitisir

Menurut Ismail, jika memang sejak awal Jakpro bersikap tegas menegakkan aturan tentang tata ruang, maka kasus ruko Pluit tak menjadi serumit saat ini,

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Dok. Ketua RT Riang Prasetya/Pj Gubernuer DKI Jakarta Heru Budi Hartono
Penampakan ruko sebelum dan sesudah terjadi penyerobotan bahu jalan dan saluran air di Blok Z4 Utara di Jalan Niaga, RT 011/RW 03, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Komisi B DPRD DKI Jakarta menyoroti sikap PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang terkesan tak tegas dalam polemik kasus ruko Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.


Hal itu terkait lahan yang dicaplok ruko nakal di Pluit yang diklaim PT Jakpro merupakan aset mereka.


"Terkait sama Jakpro, ketika Jakpro sudah menjelaskan tidak sesuai dengan izin yang diberikan di awal, maka dia harus statement dengan jelas dan barang kali berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menertibkan kembali," ujar Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail kepada wartawan, Kamis (8/6/2023).

 

Menurut Ismail, jika memang sejak awal Jakpro bersikap tegas menegakkan aturan tentang tata ruang, maka kasus ruko Pluit tak menjadi serumit saat ini, apalagi sampai terkesan dipolitisir.


"Sebenarnya ini ga perlu terlalu rumit seperti sekarang selama masing-masing pihak itu mengacu pada peraturan tentang bangunan bahwa ketika fakta yang ditemukan sekarang itu melanggar dari ketentuan perizinan yang diberikan, jadikan pertautan itu sebagai acuan, apapun alasanannya. Jangan kemudian dipolitisir," papar Ismail.


Keberadaan puluhan ruko nakal yang menyerobot bahu jalan dan saluran air di Jalan Pluit Raya telah berdiri sejak tahun 2019.


Namun kasus ini baru mendapat perhatian usai aksi ketua RT setempat, Riang Prasetya yang viral ketika melabrak salah satu pemilik ruko nakal.

Baca juga: Wali Kota Jakut Perintahkan Pemilik Ruko Pluit Rapikan Sendiri Saluran Air yang Dibongkar Satpol PP


Terhadap hal itu, Ismail merasakan adanya pembiaran dari instansi terkait terhadap pelanggaran tata ruang di kawasan tersebut.


"Boleh jadi karena ada pembiaran pelanggaran. 


Saya tidak berani menuding pihak-pihak mana apakah Jakpro atau yang memberikan izin misalkan PTSP,  tapi apapun itu untuk menunjukkan dia tidak terlibat dalam pembiaran ini maka harus ada langkah proaktif dari Jakpro maupun dinas terkait yang melakukan perizinan," ujar Ismail.


"Sehingga itu menjawab dugaan dugaan liar tadi," lanjut dia.

Baca juga: Kampusnya Ditutup, Pemilik STIE Tribuana Bekasi Bakal Lakukan Banding


Ismail menuturkan, pihaknya bakal memanggil Jakpro.


Hal itu jika nyatanya Jakpro tak juga mampu menyelesaikan konfliknya terkait aset mereka di kasus ruko Pluit.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved