Cerita Kriminal
Pasutri di Kebon Jeruk Jadi Dalang Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Arab Saudi, Terkuak Modusnya
Pasangan suami istri di Kebon Jeruk, Jakarta Barat jadi dalang pengiriman pekerja migran ilegal ke Arab Saudi.
Auliansyah belum merinci berapa biaya yang harus dikeluarkan para korban kepada para pelaku.
Selanjutnya, berkoordinasi dengan Kementerian Sosial, 22 orang korban tersebut akan ditempatkan di panti rehabilitasi.
Baca juga: LPSK Telisik Indikasi TPPO di Kasus Karyawati Korban Staycation di Cikarang
"Kami akan berkoordinasi dengan Kementrian Sosial yang nanti akan kami tempatkan di balai rehabilitasi sosial milik Kemensos yaitu di Watunas Mulia Jaya rumah perlindungan di Bambu Apus," imbuhnya.
Dalam kasus ini, Polsi juga menyita berbagai macam alat bukti diantaranya 18 buah paspor dan visa, 10 tiket pesawat rute penerbangan Surabaya-Singapura tertanggal 7 Juni 2023, 9 pesawat rute penerbangan Singapura-Sri Langka-Riyadh tertanggal 7 Juni 2023.
Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Dan Atau Pasal 53 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 22 Orang Korban TPPO Diselamatkan, Mayoritas asal NTB dan Dijanjikan Kerja Jadi Cleaning Service
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.