Sederet Larangan Bagi Orang yang Berkurban di Hari Raya Idul Adha, Tidak Diperbolehkan Cukur Rambut
Ada beberapa larangan bagi orang yang hendak melakukan ibadah kurban di Hari Raya Idul Adha, apa saja? Simak selengkapnya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Terdapat beberapa larangan bagi orang yang hendak berkurban di Hari Raya Idul Adha.
Berdasarkan kalender hijriah, 1 Dzulhijjah 1444 H diperkirakan akan jatuh pada Sabtu, 16 Juni 2023 mendatang.
Bagi yang berniat melaksanakan kurban tahun ini, baiknya untuk bersih-bersih diri sebelum tanggal tersebut.
Hari Raya Idul Adha adalah diperingatinya peristiwa kurban, dimana peristiwa itu terjadi ketika Nabi Ibrahim AS bersedia mengorbankan putranya untuk disembelih oleh Allah SWT, kemudian ia menggantinya dengan seekor domba.
Melansir dari berbagai sumber, terdapat tata cara berkurban yaitu larangan untuk orang yang berkurban di Hari Raya Idul Adha.
Seseorang yang hendak berkurban dilarang untuk memotong kuku dan rambutnya ketika sudah memasuki tanggal 1 Dzulhijjah sampai hewan kurbannya disembelih.
Maka, Jumat, 15 Juni 2023 atau 29/30 Dzulqadah 1444 H adalah hari terakhir untuk memotong rambut dan kuku bagi yang ingin menyembelih hewan kurban.
Baca juga: Datangkan Banyak Pahala, Ini 7 Amalan Sunah saat Lebaran Idul Adha Selain Berkurban
Hadist Ummu Salamah dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda.
مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
"Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak diqurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.” (HR. Muslim 5236, Abu Daud 2793, dan yang lainnya).
Sedangkan redaksi hadits Abu Daud, Muslim dan Nasa’i adalah
من كان له ذِبح يذبحه فإذا أهل هلال ذي الحجة فلا يأخذنَّ من شعره ومن أظفاره شيئاً حتى يضحي
“Barang siapa yang mempunyai hewan untuk disembelih, jika hilal Dzul Hijjah muncul maka janganlah mencukur rambut dan kukunya sedikitpun sampai ia menyembelihnya”.
Larangan tersebut ditunjukkan untuk shohibul kurban bukan rambut dan kuku hewan kurban.
Lantaran kata ganti yang digunakan dalam kalimat ‘شَعْرِهِ’ dan ‘أَظْفَارِهِ’ adalah kata ganti tunggal untuk jenis mudzakar (laki-laki), yaitu kata ganti ‘هـ’. dan ini adalah kata ganti yang kembali kepada pemillik hewan bukan hewannya.
Hari Raya Idul Adha
larangan untuk orang yang berkurban
berkurban
Idul Adha
hewan kurban
potong kuku
memotong rambut
cukur
138 Kg Organ Hewan Kurban Tak Layak Konsumsi di Jaktim Dimusnahkan , Ada Paru hingga Jantung |
![]() |
---|
KLARIFIKASI Panitia Soal Warga Cikiwul Bayar Rp15 Ribu Tebus Kupon Hewan Kurban: Sekadar Operasional |
![]() |
---|
5.070 Warga Rela Kehujanan Antre Daging Kurban di Pasar Induk Kramat Jati |
![]() |
---|
Pengalaman Nur Jadi Penjagal Hewan Kurban di Istiqlal, Pahami Karakteristik Biar Tak Kena Perlawanan |
![]() |
---|
Melihat Proses Pemotongan Hewan Kurban di Masjid Istiqlal, Sapi Prabowo-Gibran Pertama Dijagal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.