Sederet Larangan Bagi Orang yang Berkurban di Hari Raya Idul Adha, Tidak Diperbolehkan Cukur Rambut

Ada beberapa larangan bagi orang yang hendak melakukan ibadah kurban di Hari Raya Idul Adha, apa saja? Simak selengkapnya.

Editor: Muji Lestari
TribunJakarta/Pebby Ade Liana
Presiden RI Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin menyumbangkan masing-masing 1 ekor sapi kurban ke Masjid Istiqlal Jakarta untuk disembelih pada Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah. Simak larangan bagi orang yang berkurban jelang Hari Raya Idul Adha 

TRIBUNJAKARTA.COM - Terdapat beberapa larangan bagi orang yang hendak berkurban di Hari Raya Idul Adha.

Berdasarkan kalender hijriah, 1 Dzulhijjah 1444 H diperkirakan akan jatuh pada Sabtu, 16 Juni 2023 mendatang.

Bagi yang berniat melaksanakan kurban tahun ini, baiknya untuk bersih-bersih diri sebelum tanggal tersebut.

Hari Raya Idul Adha adalah diperingatinya peristiwa kurban, dimana peristiwa itu terjadi ketika Nabi Ibrahim AS bersedia mengorbankan putranya untuk disembelih oleh Allah SWT, kemudian ia menggantinya dengan seekor domba.

Melansir dari berbagai sumber, terdapat tata cara berkurban yaitu larangan untuk orang yang berkurban di Hari Raya Idul Adha.

Seseorang yang hendak berkurban dilarang untuk memotong kuku dan rambutnya ketika sudah memasuki tanggal 1 Dzulhijjah sampai hewan kurbannya disembelih.

Maka, Jumat, 15 Juni 2023 atau 29/30 Dzulqadah 1444 H adalah hari terakhir untuk memotong rambut dan kuku bagi yang ingin menyembelih hewan kurban.

Baca juga: Datangkan Banyak Pahala, Ini 7 Amalan Sunah saat Lebaran Idul Adha Selain Berkurban

Hadist Ummu Salamah dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda.

مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

"Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak diqurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.” (HR. Muslim 5236, Abu Daud 2793, dan yang lainnya).

Sedangkan redaksi hadits Abu Daud, Muslim dan Nasa’i adalah

من كان له ذِبح يذبحه فإذا أهل هلال ذي الحجة فلا يأخذنَّ من شعره ومن أظفاره شيئاً حتى يضحي

“Barang siapa yang mempunyai hewan untuk disembelih, jika hilal Dzul Hijjah muncul maka janganlah mencukur rambut dan kukunya sedikitpun sampai ia menyembelihnya”.

Larangan tersebut ditunjukkan untuk shohibul kurban bukan rambut dan kuku hewan kurban.

Lantaran kata ganti yang digunakan dalam kalimat ‘شَعْرِهِ’ dan ‘أَظْفَارِهِ’ adalah kata ganti tunggal untuk jenis mudzakar (laki-laki), yaitu kata ganti ‘هـ’. dan ini adalah kata ganti yang kembali kepada pemillik hewan bukan hewannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved