Pergub Direvisi, Siswa Pemegang KJP di Jakarta Bisa Sekolah Gratis Via Jalur Afirmasi
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria mengatakan, hal itu karena Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis PPDB diubah.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
"Namun hanya diterapkan melalui pilihan hanya kepesertaan salah satu dan bukan kedua-duanya, termasuk mempertimbangkan aspek pemerataan
maupun memenuhi prinsip keadilan semua buat semua," kata Ima.
Ima menuturkan, para pemegang KJP plus selama ini lebih memiliki proses persyaratan kepesertaan yang lebih ketat dan valid sebagai masyarakat berpenghasilan rendah atau masyarakat yang layak afirmasi jaminan sosial.Â
Â
Baca Juga
| Komisi C DPRD DKI Sepakati Kenaikan PAD 2026, Nilainya Naik Rp 901 Miliar |
|
|---|
| Komisi D DPRD DKI Minta SKPD Maksimalkan Program Pembangunan 2026: Harus Efektif dan Berdampak |
|
|---|
| Ketua DPRD DKI Jakarta Targetkan Pengangguran di Jakarta Turun 1 Persen pada Tahun 2026 |
|
|---|
| Cegah Kembali Makan Korban, DPRD Jakarta Cek Penanganan Pohon Rawan Tumbang di Jalan Dharmawangsa |
|
|---|
| Ketua DPRD DKI Dorong Perluasan Pelatihan Barista dan Sopir Profesional Demi Tekan Pengangguran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Ilustrasi-KJP-Plus-3f.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.