Pergub Direvisi, Siswa Pemegang KJP di Jakarta Bisa Sekolah Gratis Via Jalur Afirmasi

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria mengatakan, hal itu karena Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis PPDB diubah.

Istimewa
Ilustrasi KJP Plus 

"Namun hanya diterapkan melalui pilihan hanya kepesertaan salah satu dan bukan kedua-duanya, termasuk mempertimbangkan aspek pemerataan
maupun memenuhi prinsip keadilan semua buat semua," kata Ima.

Ima menuturkan, para pemegang KJP plus selama ini lebih memiliki proses persyaratan kepesertaan yang lebih ketat dan valid sebagai masyarakat berpenghasilan rendah atau masyarakat yang layak afirmasi jaminan sosial. 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved