Pergub Direvisi, Siswa Pemegang KJP di Jakarta Bisa Sekolah Gratis Via Jalur Afirmasi

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria mengatakan, hal itu karena Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis PPDB diubah.

Istimewa
Ilustrasi KJP Plus 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemegang Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus dipastikan kini bisa mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur afirmasi di Tahun Ajaran 2023-2024.

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria mengatakan, hal itu karena Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis PPDB telah diubah ke Pergub Nomor 10 Tahun 2023.

"Saya rasa tadinya PIP (Program Indonesia Pintar) dan KJP jadi syarat mutlak ya dalam Pergubnya dan sekarang Pergubnya sudah berubah tuh jadi KJP aja (sudah bisa menjadi syarat PPDB jalur afirmasi)," kata Iman kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).

Dengan berubahnya syarat masuk sekolah jalur PPDB afirmasi, dia memastikan seluruh pemegang KJP yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa bersekolah secara gratis.

Sementara itu, mengenai pencairan KJP, Iman mendapatkan informasi dari warga bahwa banyak pemegang KJP yang belum menerima pencairan uang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Politikus Partai Gerindra itu menduga ada permasalahan dalam proses pendataan nasabah yang juga sebagai pemegang kartu KJP.

"Karena datanya ada yang kategori dia orang mampu, punya kendaraan, datanya ada macam-macam. Yang kemarin mereka tenang-tenang, akhirnya pada ngadu jug," ujar Iman.

Baca juga: Banyak Posisi Kosong di Pemprov DKI, Heru Budi Tegur Maria Qibtya Minta Percepat Lelang Jabatan

Sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta mengusulkan Pemprov DKI Jakarta segera merevisi aturan mengenai persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023-2024 tentang afirmasi prioritas kepesertaan ganja Kartu Jakarta Pintar (KJP) plus dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Revisi tersebut terkait isi Pasal 2 ayat 4.a.4 dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 21 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 32 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru.

Adapun bunyi pasal tersebut yakni "Anak Penerima KJP Plus sekaligus PIP kecuali jenjang SD".

Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Ima Mahdiah mengatakan, usulan revisi itu berkaca pada pelaksanaan PPDB tahun 2022.

Dimana dalam PPDB tahun lalu, banyak siswa tidak bisa mengikuti PPDB melalui jalur afirmasi prioritas karena hanya memiliki KJP Plus dan tak memiliki PIP.

"Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan memberikan usulan agar pelaksanaan PPDB tahun 2023 untuk dilakukan revisi terkait Pasal 2 ayat 4.a.4 menjadi siswa yang mendaftar melalui jalur Afirmasi Prioritas Pertama cukup hanya memiliki KJP atau PIP," ujar Ima saat dikonfirmasi, Rabu (17/5/2023).

Selain itu, ujar Ima, fraksi PDI Perjuangan mengusulkan pemilik KJP plus serta PIP diusulkan tidak bersifat kepesertaan ganda.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved