Cerita Kriminal
Polisi Sebut Para Korban TPPO Dieksploitasi, Ditampung 4 Bulan Tanpa Diberi Uang
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya masih memburu big boss dari kasus TPPO ke Arab Saudi ini.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Hengki mengungkapkan, HCI dan A memiliki jaringan di beberapa daerah di Indonesia.
"Kami amankan korban ada enam orang. Ada yang berasal dari Sulteng, Poso, Jawa Timur, dan dari daerah-daerah lain," ujar dia.

Sebelum mengirim TKI ilegal ke luar negeri, sambung Hengki, tersangka memberikan uang kepada keluarga korban.
"Salah satu modus memberi uang kepada keluarga korban, baik suami ataupun orangtua kemudian anaknya direkrut, ditempatkan, dikirim ke luar negeri. Pemberian uang ini adalah dalam rangka untuk memperoleh izin daripada suami atau orangtua sehingga diizinkan diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal," ungkap Hengki.
Hengki mengatakan, tersangka HCI ditangkap di Jalan Persahabatan A1 Nomor 88, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (6/6/2023).
"Yang bersangkutan mengirim sudah 80 TKI ilegal," kata mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu.
Baca juga: Sakit Hati Tertipu Tiket Blackpink Palsu, Pria di Jakbar Balas Dendam Jual Tiket Coldplay Bodong
Hengki mengungkapkan, 80 TKI ilegal itu dikirim ke beberapa negara seperti Singapura dan Arab Saudi.
Di hari yang sama, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus tersangka A di Jalan Percetakan Negara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, sudah tujuh atau delapan kali mengirim (TKI ilegal) ke Arab Saudi," ujar Hengki.
Dari penangkapan tersangka HCI, polisi menyelamatkan lima wanita yang hendak dikirim ke luar sejumlah negara.
Kelimanya adalah S (31), WN (33), IW (34), NI (21), dan NW (47).
Polisi juga berhasil menyelamatkan seorang ibu rumah tangga berinisial LH (35) dari penangkapan tersangka A.
"Kami sita beberapa alat bukti di antaranya paspor, bukti transfer, daftar TKI, dan sebagainya. Ini sebagai usaha kepolisian memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa tindak pidana kejahatan ini masih ada," ucap Hengki.
Pasutri Kompak Perdagangan Orang
Pihak Polda Metro Jaya sebelumnya lebih dulu menangkap pasangan suami istri (pasutri) dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
TPPO
eksploitasi
AKBP Rohman Yongki
Jalan Percetakan Negara
Ciracas
Arab Saudi
Niat Cari Lawan Tawuran, 5 Remaja di Penjaringan Malah Begal Hingga Aniaya Sopir TrukĀ |
![]() |
---|
Cucu 9 Naga Sulut Dianiaya Membabi Buta hingga Tewas berawal Pacar Pesta Miras, Ini Sederet Faktanya |
![]() |
---|
Remaja Usia 15 Tahun Dieksploitasi Jadi LC Lalu Hamil 5 Bulan, Pemilik Bar di Jakbar Jadi Tersangka |
![]() |
---|
VIRAL di Jakarta Motor Bisa Leluasa Naik Trotoar Dikawal 'Jagoan', Syarat Bayar Dulu Baru Jalan |
![]() |
---|
Wajah Terekam Jelas, Pria yang Curi Motor Pelanggan Laundry di Tambora Jadi Buruan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.