Cerita Kriminal

Polisi Sebut Para Korban TPPO Dieksploitasi, Ditampung 4 Bulan Tanpa Diberi Uang

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya masih memburu big boss dari kasus TPPO ke Arab Saudi ini.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Dua wanita berinisial HCI (61) dan A (30), tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dihadirkan dalam jumpa pers pengungkapan kasus di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2023).  

Pasutri berinisial AG dan F itu ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, kedua pelaku hendak mengirim pekerja migran ilegal ke Arab Saudi.

"Dari 15 calon pekerja migran tersebut direkrut dan diproses dan ditempatkan oleh saudari F dan bersama dengan suaminya yaitu saudara AG," kata Auliansyah kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).

Baca juga: Sosok Pratu J yang Tusuk Pengamen di Senen, Bukannya Jalani Tugas dari Komandan Malah Karaokean

Auliansyah mengungkapkan, tujuh pekerja migran lainnya berhasil ditemukan di PT UBS di Cijantung, Jakarta Timur.

Kepada 22 korbannya, pasutri itu menjanjikan pekerjaan sebagai cleaning service di Arab Saudi.

"Para tersangka merekrut korban calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dengan iming-iming bekerja untuk menjadi cleaning service di negara Arab Saudi," ujar dia.

Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa 18 paspor dan visa, 10 tiket pesawat rute penerbangan Surabaya-Singapura tertanggal 7 Juni 2023, dan sembilan pesawat rute penerbangan Singapura-Sri Langka-Riyadh tertanggal 7 Juni 2023.

AG dan F kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Dan Atau Pasal 53 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved