Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Mario Dandy Disebut Punya Pengaruh hingga Didekati Banyak Tahanan, Shane Minta Pindah Sel

Shane Lukas meminta ditempatkan sel terpisah dari Mario Dandy Satriyo. Cegah tekanan psikologis dan sosiologis.

Kompas.com/Dzaky Nurcahyo
Terdakwa Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023), untuk menjalani sidang perdana kasus penganiayaan D (17). Shane Lukas meminta ditempatkan sel terpisah dari Mario Dandy Satriyo. Cegah tekanan psikologis dan sosiologis. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU- Kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing, mengungkap alasan meminta kliennya ditempatkan di sel terpisah dari Mario Dandy Satriyo.

Ia mengatakan, pemisahan sel dengan Mario Dandy adalah untuk mengantisipasi tekanan psikologis dan sosiologis.

Menurutnya, saat ini Shane menempati sel yang berisi 10 tahanan termasuk Mario Dandy.

"Di sana itu dia belum bisa memfilter. Sedangkan di sana, di tahanan itu ada 10 orang, dan si Mario itu memang dia itu juga punya pengaruh dan dia banyak yang mendekati dia," kata Happy saat dikonfirmasi, Sabtu (10/6/2023).

Secara sosiologis, Happy mengibaratkan Mario dan Shane bagaikan langit dan bumi.

Baca juga: Rafael Alun The Real Penguasa Jaksel, Nyombong ke Shane Lukas Sebut Kasus Mario Dandy Bakal Beres

"Secara sosiologis juga bagai langit dan bumi antara dia dan Mario. Jadi jangan sampai hal-hal yang tidak diinginkan terjadi dan mempengaruhi persidangan ini," ujar dia.

"Jadi si Shane itu benar-benar pure, jangan dipengaruhi siapa pun. Makanya kami mohonkan ke pengadilan," tambahnya.

Sebelumnya, Happy meminta telah majelis hakim untuk memisahkan penahanan kliennya dengan Mario Dandy Satriyo.

Terdakwa Mario Dandy duduk di kursi pesakitan setibanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023) untuk menjalani sidang perdananya di kasus penganiayaan David Ozora.
Terdakwa Mario Dandy duduk di kursi pesakitan setibanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023) untuk menjalani sidang perdananya di kasus penganiayaan David Ozora. (Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com)

Hal itu disampaikan Happy dalam sidang dakwaan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan terdakwa Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

Bahwa sebelum terjadinya dan saat terjadinya peristiwa pidana pada tanggal 20 Februari 2023 terdakwa Shane berada dalam tekanan sosial psikologis oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo.

"Demikian juga menjelang sidang dan patut diduga akan terjadi juga selama sidang-sidang terdakwa Shane Lukas dan terdakwa Mario Dandy," kata Happy di ruang sidang.

Happy khawatir jika Shane Lukas masih satu sel dengan Mario Dandy maka akan memengaruhinya saat menjalani persidangan.

"Demi keamanan Shane dan agar tidak agar saya tidak terpengaruh dan patut diduga akan adanya penekanan sosial dan psikologis dari terdakwa Mario yang bisa mempengaruhi kondisi psikologis dan independensi dari terdakwa, maka kami mohon kiranya adanya pemisahan ruangan tahanan atas nama terdakwa Shane," papar Happy.

Baca juga: Duduk Paling Depan di Ruang Sidang, Ayah David Ozora Teriaki Mario Dandy: Penguasa Jaksel!

Mendengar permintaan dari kuasa hukum Shane, majelis hakim pun menanyakan hal tersebut kepada terdakwa yang duduk di kursi pesakitan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved