Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Aniaya David Ozora Sampai Koma, Mario Dandy Mengaku Cuma Dua Kali Pukul

Ketika itu Mario Dandy menjawab bahwa David Ozora telah melecehkan adiknya. Mario pun mengaku hanya memukul David sebanyak dua kali.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Tangkap layar Kompas Tv
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo, menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada ayahanda korban, Jonathan Latumahina, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa Mario Dandy Satriyo mengaku hanya dua kali memukul Cristalino David Ozora.

Pengakuan itu disampaikan Mario kepada saksi bernama Rudi, salah satu orang memberikan pertolongan kepada David.

Adapun David sempat mengalami koma setelah dianiaya secara brutal oleh Mario Dandy.

Rudi mengatakan, mulanya ia bertanya terkait apa yang terjadi pada David. Sebab, saat itu ia menemukan David dalam kondisi terkapar.

"Saya tanya, 'kamu anggota ya?'. Dia jawab, 'bukan om, saya udah kuliah'. Kalau nggak salah dia jawab gitu. Terus saya tanya, 'kenapa ini? kamu apain? Ini lu apain? kenapa kamu giniin?'," kata Rudi saat bersaksi di sidang perkara penganiayaan David di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Ketika itu Mario Dandy menjawab bahwa David Ozora telah melecehkan adiknya. Mario pun mengaku hanya memukul David sebanyak dua kali.

"Saya cuma bilang 'kalau melecehkan lapor polisi, lu jangan giniin anak orang'. (Mario jawab) 'saya cuma pukul dua kali'. Ya sudah saya minta sekuriti ambil KTP-nya," ujar Rudi.

Baca juga: Pelototi Wajah Ayah David, Mario Dandy Bantah Ada Bekingan Rafael Alun: Tidak Benar!

Baca juga: Mario Dandy Sesumbar Cuma Akan Dihukum Ringan, Pamer Kekuasaan Rafael Alun: Nanti Diurus Bapak

Adapun peristiwa penganiayaan terhadap David terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, tersangka Mario Dandy Satriyo menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.

"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).

Baca juga: Viral Emak-emak Terinjak Pelajar Tawuran di Bekasi, Baru Keluar Rumah Sakit Akhirnya Dirawat Lagi

Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.

Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved