TPU Prumpung Viral
Pengamat Nilai Pemprov DKI Mengada-ada Pilih Cara Persuasif Tangani Alih Fungsi Lahan TPU Prumpung
Dia bahkan mencurigai adanya oknum pihak yang mendapat untung dari praktik alih fungsi lahan di TPU Prumpung untuk kandang hewan hingga parkiran
Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Kemudian dalam Pasal 49 tercantum setiap orang yang melanggar sejumlah pasal, termasuk Pasal 42 dan 43 diancam pidana kurungan maksimal 3 bulan kurungan dan denda Rp50 juta.
Namun saat dikonfirmasi apakah Perda tersebut dapat digunakan untuk kasus TPU Prumpung, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Bayu Meghantara tidak menjawab gamblang.
Baca juga: Viral Emak-emak Diminta Turun Gara-gara Anaknya Rewel di KRL, Satpam Ini Bungkam Mulut Pedas Netizen
"Sementara saat ini masih dengan sosialisasi dan pendekatan persuasif. Alhamdulillah selesai," kata Bayu saat dikonfirmasi di Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (13/6/2023).
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Bongkar Kandang Ayam, Pemkot Jakarta Timur Targetkan Penataan TPU Prumpung Beres Akhir Juli 2023 |
![]() |
---|
Hadeh! Tempat Perawatan Ayam Bangkok Ikut Serobot Lahan Makam di TPU Prumpung |
![]() |
---|
Tak Hanya Jadi Kandang Ayam dan Jemuran, Lahan di TPU Prumpung jadi Arena Sabung Ayam |
![]() |
---|
Gemar Makan Rumput yang Tumbuh di Makam, Hewan Ternak Milik Warga Dilarang Dilepas ke TPU Prumpung |
![]() |
---|
Kala Distamhut DKI Gelontorkan Ratusan Miliar Rupiah Tapi Aset jadi Tempat Jemuran dan Kandang Ayam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.