TPU Prumpung Viral

Pengamat Nilai Pemprov DKI Mengada-ada Pilih Cara Persuasif Tangani Alih Fungsi Lahan TPU Prumpung

Dia bahkan mencurigai adanya oknum pihak yang mendapat untung dari praktik alih fungsi lahan di TPU Prumpung untuk kandang hewan hingga parkiran

|
Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Bima Putra/TribunJakarta.com
Kondisi TPU Prumpung di Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (12/6/2023). (1) 

Kemudian dalam Pasal 49 tercantum setiap orang yang melanggar sejumlah pasal, termasuk Pasal 42 dan 43 diancam pidana kurungan maksimal 3 bulan kurungan dan denda Rp50 juta.

Namun saat dikonfirmasi apakah Perda tersebut dapat digunakan untuk kasus TPU Prumpung, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Bayu Meghantara tidak menjawab gamblang.

Baca juga: Viral Emak-emak Diminta Turun Gara-gara Anaknya Rewel di KRL, Satpam Ini Bungkam Mulut Pedas Netizen

"Sementara saat ini masih dengan sosialisasi dan pendekatan persuasif. Alhamdulillah selesai," kata Bayu saat dikonfirmasi di Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (13/6/2023).

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

  

 

  

 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved