TPU Prumpung Viral

Kala Distamhut DKI Gelontorkan Ratusan Miliar Rupiah Tapi Aset jadi Tempat Jemuran dan Kandang Ayam

Dari total anggaran Rp1,394 triliun di Distamhut DKI Jakarta, namun realisasinya hanya mencapai ratusan miliar rupiah.

|
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/@lolipopp592
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Untayana (kiri) mengkritisi kinerja Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta yang tidak mamampu menjaga aset Tempat Pemakaman Umum (TPU) Prumpung (kanan) beralih fungsi tempat jemuran dan kandang ternak hingga viral di media sosial. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta jadi sorotan usai video Tempat Pemakaman Umum (TPU) Prumpung jadi tempat jemuran dan kandang ternak, viral di media sosial.

Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ini pun dinilai tak becus menjaga aset miliknya.

Kritikan keras ini disampaikan anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Untayana.

Justin menyebut hal tersebut tak seharusnya terjadi bila Distamhut DKI bisa menjaga asetnya dengan baik.

“Pemprov DKI memang tidak serius menjaga dan memanfaatkan asetnya. Itu terjadi karena tidak adanya kontrol, pengawasan, dan pengelolaan aset,” kata Justin saat dihubungi TribunJakarta.com, Rabu (14/6/2023).

Politikus muda PSI ini pun menyayangkan hal ini terjadi lantaran selama ini Distamhut DKI Jakarta sudah mengalokasikan anggaran hingga triliunan rupiah selama lima tahun terakhir untuk membeli lahan.

Dari total anggaran Rp1,394 triliun di Distamhut DKI Jakarta, namun realisasinya hanya mencapai ratusan miliar rupiah.

Rinciannya, pada 2019 Distamhut DKI mengalokasikan anggaran Rp250 miliar untuk pengadaan tanah untuk RTH makam dengan realisasi Rp 156.399.475.092.

Kemudian, Distamhut DKI lagi-lagi mengalokasikan Rp219 miliar untuk pengadaan lahan makam pada 2020 dengan realisasi Rp 186.238.382.400.

Baca juga: Ketika 10 Tahun TPU Prumpung jadi Kandang Ayam Akhirnya Ditertibkan Tapi Tanpa Sanksi dan Denda

Selanjutnya, dana 325.920.072.000 dianggarkan untuk belanja modal tanah pada tahun 2021 lalu dengan realisasi Rp 306.456.797.000.

Sedangkan, pada 2022 kemarin total dana yang dialokasikan untuk belanja modal tanah di Distamhut DKI mencapai Rp600 miliar.

“Dinas Kehutanan krisis moral dalam penggunaan uang rakyat. Ratusan miliar digelontorkan terus untuk beli tanah,” ujarnya.

Baca juga: Heru Budi Angkat Eks Pangdam Jaya Untung Budiharto Jadi Komisaris Utama Transjakarta

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta ini pun menduga, ada oknum di Distamhut DKI yang turut terlibat dalam pembiaran aset miliknya yang diserobot atau dimanfaatkan oleh pihak lain

Pasalnya, kondisi memprihatinkan di TPU Prumpung ini sudah terjadi kurang lebih selama 10 tahun terakhir ini.

“Kalau dibiarkan sampai terjadi seperti ini, jangan-jangan Distamhut punya oknum-oknum yang juga terlibat dalam penggunaan aset Pemprov DKI oleh pihak lain,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video merekam buruknya kondisi Taman Pemakaman Umum (TPU) Prumpung, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur viral di media sosial.

Berdasar video berdurasi 15 detik yang viral tampak ahli waris mengeluhkan makam kerabatnya digunakan untuk tempat jemuran pakaian, hingga kandang ayam, dan kambing.

"Hai gais! lo sedih enggak gais kalau kuburan bapak lo, orang tua lo dipakai buat jemur gais. Noh buat kandang semua. Di mana nih dinasnya nih tolong dong dibenerin," kata perekam video.

Pagar bambu hingga kandang ayam di TPU Prumpung yang dibongkar petugas, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (12/6/2023).
Pagar bambu hingga kandang ayam di TPU Prumpung yang dibongkar petugas, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (12/6/2023). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Video viral terkait alih fungsi makam dilakukan warga ini pun mendapat beragam respon dari netizen, mereka menilai tindakan tersebut tidak pantas dilakukan di area Taman Pemakaman Umum.

Ketua RW 03 Cipinang Besar Utara, Sopan Purnomo mengatakan alih fungsi makam menjadi tempat jemur pakaian hingga kandang hewan sebagaimana dalam video sudah lama terjadi.

Meski lokasi dalam video viral tidak berada di wilayah RW 03 Kelurahan Cipinang Besar Utara, tapi Sopan tidak menampik bahwa di wilayahnya juga terdapat ahli fungsi makam.

"Sudah lama banget itu. Sekitar 10 tahun lebih lah. Kalau di wilayah RW 03 itu saja ada sekitar puluhan, mayoritas kandang ayam, bahkan dulu ada kandang kambing," kata Sopan, Senin (12/6/2023).

Tidak jelas siapa yang pertama menggunakan makam di TPU Prumpung untuk tempat jemur pakaian dan kandang kambing, namun praktik ini sudah berlangsung sejak lama.

Pagar dan kandang hewan milik warga yang awalnya segelintir terus bertambah dari tahun ke tahun, letaknya tersebar hampir di seluruh area TPU Prumpung pada sejumlah RW.

"Sebenarnya kalau dari dulu jemuran-jemuran di TPU itu enggak pantas dilihat. Sekarang di sepanjang pinggir TPU ada kandung burung, kandang ayam, bahkan parkiran mobil," ujarnya.

Baca juga: Modus Rekrutmen TKK Pemkot Bekasi, Seorang PriaTipu Pencari Kerja Hingga Rugi Puluhan Juta

Menurut Sopan masalah alih fungsi makam dipicu tidak tegasnya Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta terkait tata kelola TPU Prumpung selaku pihak yang pengelola.

Sementara pengurus lingkungan di sejumlah RW seperti Sopan mengaku tidak dapat berbuat banyak karena kewenangan tata kelola TPU Prumpung di tangan Pemprov DKI Jakarta.

Dia mencontohkan pada tahun 2019 lalu ketika menjadi Ketua RW 03 Cipinang Besar Utara sudah melaporkan alih fungsi lahan TPU Prumpung ke pihak pengelola, tapi tak digubris.

"Itu kembali lagi sama petugas TPU, kalau petugas TPU tegas Insya Allah enggak merembet ke mana-mana. Karena ini dari petugas TPU dibiarkan. Kandang ayam, burung merajalela," tuturnya.

Sopan mengatakan masalah alih fungsi makam dan lahan TPU Prumpung bukan hanya sebatas masalah etis dan keindahan, tapi juga berdampak kapasitas makam baru.

Pasalnya bangunan kandang dan parkiran kendaraan di area TPU Prumpung menyerobot lahan kosong yang seharusnya dapat digunakan sebagai liang lahad baru untuk jenazah warga.

Sehingga ketika ada warga yang meninggal dapat dimakamkan di liang lahad baru, bukan ditumpang pada pusara anggota kerabatnya di TPU Prumpung sebagaimana sekarang.

"Itu kan bisa buat jenazah baru. Kenapa difungsikan buat warga. Itu (masalah tata kelola) kembali lagi sama petugas TPU. Ini kan bukan wewenang kami (pengurus RW), Pemda," lanjut Sopan.

Dikonfirmasi terkait alih fungsi makam dan lahan di TPU Prumpung, pihak Kecamatan Jatinegara pun menyatakan bila hal tersebut menyalahi aturan karena melanggar Perda DKI Jakarta.

Baca juga: Hasil Pemeriksaan Kesehatan, Sudin KPKP Pastikan 2.790 Ekor Hewan Kurban dalam Kondisi Sehat

Camat Jatinegara Muchtar mengatakan pada Senin (12/6) pagi jajaran Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur sudah melakukan penertiban pembongkaran pagar dan kandang.

Namun terkait masalah sejak kapan alih fungsi lahan terjadi, dia menyerahkan hal tersebut kepada pihak Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta yang berwenang.

"Info detailnya ke Dinas Pertamanan saja," Muchtar.

Lurah Cipinang Besar Utara Agung Budi Santoso menuturkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur terkait penertiban.

Sementara untuk penanganan jangka panjang, pihaknya akan melakukan sosialisasi agar warga tidak menggunakan makam dan area TPU Prumpung untuk hal yang tidak sesuai.

"Pengawasannya akan lebih Intensif. Dari Pengelola TPU dan akan sosialisasi kembali kepada masyarakat yang berbatasan langsung. RW 02, RW 03, RW 04, dan RW 06," ujar Agung.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved