Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Shane Lukas Keberatan Bayar Restitusi Rp 120 M, Kuasa Hukum: LPSK Bukan Ahli Statistik
Kuasa hukum terdakwa Shane Lukas, Happy Sihombing, mempertanyakan pemghitungan biaya restitusi yang dilakukan LPSK.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kuasa hukum terdakwa Shane Lukas, Happy Sihombing, mempertanyakan pemghitungan biaya restitusi yang dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Happy mengatakan, pihaknya keberatan dengan nominal restitusi yang nilainya mencapai lebih dari Rp 120 miliar.
"Iya keberatan, dan juga itu kami enggak menerima biaya restitusi sebesar itu," kata Happy saat dihubungi, Sabtu (24/6/2023).
Happy menyebut LPSK bukan ahli statistik dan saksi yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya memiliki latar belakang pendidikan di bidang hukum.
"LPSK itu kan bukan ahli statistik loh, dia si Abdanev (Jova) itu sarjana hukum, bagaimana dia bisa menghitung itu (biaya restitusi)," ujarnya.
Baca juga: Viral Trio Bapak-bapak Tangkap Biawak Jumbo Mirip Komodo di Penjaringan
Ia berpendapat penghitungan biaya restitusi sebesar lebih dari Rp 120 miliar tidak masuk akal.
"Jangan hanya dasarnya permohonan keluarga korban, itu dihitung dengan kwitansi, terus diprediksikan sampai sekian puluh tahun," ucap Happy.
"Lah dasarnya bagaimana? Apa sama-sama semua umur orang sampai 71 tahun? Nggak masuk akal, kami nggak bisa menerima," tambahnya.
Baca juga: Viral Emak-emak Bermuka Cemberut Lempar Pisang ke Seorang Ibu: Kesal Punya Utang Eh Malah Dangdutan
Sebelumnya, LPSK mengajukan biaya restitusi sebesar Rp 120 miliar kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, serta terpidana anak AG (15).
Hal itu diungkapkan Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK Abdanev Jova saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
Abdanev mengatakan, ayah David, Jonathan Latumahina, mulanya mengajukan surat permohonan restitusi kepada LPSK pada 17 Maret 2023.
Baca juga: Awalnya Sangar Intimidasi Turis Asing, Pemalak Viral di Bali Kini Nunduk Lesu: Wajahnya Gelisah
"Yang dimohonkan itu jumlahnya Rp 50 miliar sekian. Permohonannya (berisi) identitas, kronologi, kemudian beberapa bukti," kata Abdanev dalam kesaksiannya.
Namun, berdasarkan penghitungan LPSK, Abdanev mengungkapkan biaya restitusi yang harus dibayarkan yaitu sebesar Rp 120 miliar lebih.
"Dan dari permohonan itu, total penghitungan kewajaran LPSK Rp 120.388.911.030," ungkap dia.
Ia memaparkan, LPSK menghitung biaya restitusi berdasarkan tiga komponen; ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, perawatan ganti atas perawatan medis psikologis, dan penderitaan.
Dalam surat permohonan yang dibuat Jonathan, ganti rugi atas hilangnya kekayaan jumlahnya mencapai Rp 40 juta.
Namun, penghitungan LPSK atas komponen pertama itu hanya Rp 18.162.000.
"Kemudian komponen pergantian biaya perawatan medis atau psikologis dari Rp 1.315.545.000, tim menilai Rp 1.315.660.000," papar Abdanev.
Pada komponen penderitaan, dari jumlah awal Rp 50 miliar yang dimohonkan Jonathan, penghitungan kewajaran LPSK mencapai Rp 118 miliar lebih.
Hakim kemudian bertanya bagaimana LPSK merinci biaya restitusi pada komponen penderitaan.
Abdanev menuturkan, LPSK menyadari komponen penderitaan yang dialami David tidak dapat digantikan dengan uang.
"Tim berangkat dari saat itu informasi dari dokter korban David mengalami diffuse axonal injury. Kemudian tim mencari rujukan, salah satunya melalui misal beberapa di internet, bahwa hasil komunikasi dengan dokter hasil rujukan diffuse axonal injury stage dua ini hanya 10 persen saja yang sembuh," tutur dia.
Mengingat tingkat kesembuhan David hanya 10 persen, LPSK menilai ada potensi penderitaan yang lebih besar.
"Tim berpendapat perhitungan merujuk dari umur, ini data BPS Provinsi DKI Jakarta, rata-rata hidup itu 71 tahun. Kemudian 71 tahun ini dikurangi dengan umur korban 17 tahun. Artinya ada proyeksi selama 54 tahun korban ini menderita. Maka angka 54 tahun dikalikan Rp 2 miliar berdasarkan dari RS Mayapada dan hasilnya adalah Rp 118.104.480.000," pungkas Abdanev.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Shane Lukas
Happy Sihombing
LPSK
Cristalino David Ozora
Jakarta Selatan
Mario Dandy Satriyo
Jonathan Latumahina
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.