Viral di Media Sosial
Kelapa yang Diambil Nenek 83 Tahun Ternyata Milik Sendiri! Tetangga Tuduh Mencuri dan Minta Rp6 Juta
Terkuak fakta baru dari kasus nenek 83 tahun bernama Jaenab yang dilaporkan tetangganya Asmad (43) gara-gara perkara kelapa. Ternyata kelapa sendiri!
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Terkuak fakta baru dari kasus nenek 83 tahun bernama Jaenab yang dilaporkan tetangganya Asmad (43) gara-gara perkara kelapa.
Kejadian ini bermula saat Nenek Jaenab meminta anaknya, Julia untuk mengambil buah kelapa dari pohon miliknya, di Jalan Parit Brahima RT 005 RW 004 Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Julia kemudian meminta tolong kepada pria bernama Hairul untuk memanjat dan memetik kelapa.
TONTON JUGA
Diketahui Hairul ini merupakan penghuni kos di tempat pelapor.
Namun ternyata, Julia malah dituduh mencuri kelapa dan dilaporkan ke pihak ke polisi pada 18 April 2023 lalu.
Tetangga sang nenek pun sempat mengajak damai asalkan Nenek Jaenab memberinya uang Rp 6 juta
Penasehat Hukum keluarga nenek Jainab, Jelani Christo yang berasal dari Lembaga Bantuan Hukum Majelis Adat Dayak Nasional mengatakan tak bersedia membayar uang sepeserpun kepada Asmad.
Pasalnya kelapa yang Nenek Jaenab ambil adalah memang milik sendiri.

Baca juga: Cek Fakta Nenek 83 Tahun di Kalbar Dipolisikan Gara-gara Curi Kelapa, Ternyata Bermula Salah Paham
Ia menegaskan Nenek Jaenab tidak melakukan pencurian yang seperti dituduhkan.
"Kalau disuruh bayar 6 juta atau berapapun sebagai ganti, tunggu dulu, bahkan bila disuruh membayar seribu rupiah pun saya tidak rela," ucapnya.
"Karena nenek ini tidak mencuri, nenek itu menyuruh orang memanjat pohon kelapa yang ditanamnya beberapa puluh tahun lalu, si nenek yang menanam ini,"
"Pohon ini ada diperbatasan di antara tanah terlapor dan pelapor, jadi tidak bisa dikatakan mencuri, karena si nenek mengambil kelapanya sendiri," jelasnya.
Berakhir Damai
Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono melalui Kapolsek Jongkat Iptu Mulyadi Jaya, memfasilitasi proses berdamainya Asmad dan teradu atas nama Nurul Umam dan Julia di Aula Mapolsek Jongkat ada Senin 3 Juli 2023 pagi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.