Kasus Penipuan iPhone Si Kembar

Penampakan Apartemen Tempat Si Kembar Rihana Rihani Bersembunyi, Ngaku Nyewa Lewat Aplikasi Ini

Terkuak penampakan apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, tempat persembunyian si kembar Rihana Rihani.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Istimewa
Suasana apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, lokasi persembunyian si kembar Rihana Rihani. Pelaku penipuan iPhone dengan total kerugian Rp35 miliar tersebut ditangkap tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Selasa (4/7/2023). 

"Saya kalau makan beli ke bawah ke supermarket," ucap Rihana santai.

Rihana Rihani kemudian digiring polisi keluar dari apartemennya, menuju Polda Metro Jaya.

Baca juga: Video Detik-detik Penangkapan Si Kembar Rihana Rihani Penipu iPhone, Duduk Santai Curhat ke Polisi

Si kembar berjalan perlahan, tangan keduanya tak terlihat diborgol.

Hengki belum menjelaskan secara rinci terkait kronologi penangkapan tersebut.

Ia hanya menyampaikan keduanya tengah dalam perjalanan menuju ke Polda Metro Jaya.

"Saat ini perjalanan ke Polda Metro Jaya," jelasnya.

Nantinya, 'si kembar' akan diperiksa secara intensif oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait aksi penipuan yang mereka lakukan.

Diketahui, Rihana dan Rihani menjadi sorotan karena melakukan penipuan jual-beli iPhone dengan modus pre-order (PO) kepada sejumlah reseller dengan total kerugian hingga Rp35 miliar.

Baca juga: Misteri Keberadaan Rihana Rihani Terkuak, Polisi Tangkap Si Kembar Penipu iPhone di Serpong

Selain itu, keduanya juga dilaporkan melakukan penggelapan mobil rental.

Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan wanita kembar bernama Rihana dan Rihani sebagai tersangka atas berbagai laporan masyarakat terkait kasus penipuan pre order (PO) ponsel merk iPhone.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menuturkan, penetapan tersangka terhadap 'si kembar' itu usai pihaknya menarik seluruh laporan polisi di seluruh Polres jajaran terkait kasus tersebut.

"Kalau di Polda (Si Kembar) sudah tersangka," kata Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jum'at (9/6/2023).

Terkait hal ini Hengki menjelaskan bahwa pihaknya masih memburu kedua wanita tersebut usai telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: FAKTA Baru Kejahatan Si Kembar Rihana Rihani: Ada 21 Rekening, Total Mutasi Mencapai Rp 86 Miliar

Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat itu juga menegaskan, lantaran keduanya telah dijadikan tersangka maka oleh sebab itu pihaknya tak perlu lagi melakukan pemanggilan.

"Nggak usah dipanggil, (Tapi) langsung ditangkap," tegasnya.

Adapun dalam kasus tersebut pihaknya mentotal sudah terdapat 13 laporan polisi yang dilayangkan oleh masyarakat yang sebelumnya tersebar di berbagai polres jajaran.

"Ada beberapa LP. Jadi kan banyak LP nya, ada 13 kita akan petakan satu-satu," pungkasnya.

 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved