Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Hari Ini, Mario Dandy dan Shane Jalani Sidang Lanjutan Penganiayaan David Ozora

Sidang perkara penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas akan kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).

Kompas. com
Terdakwa kasus penganiayaan anak David (17), yakni Mario Dandy Satriyo (20) seperti tak menyimpan penyesalan. Sidang perkara penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas akan kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Sidang perkara penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).

Pejabat humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sidang hari ini masih beragendakan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Ya, ada sidang lanjutan," kata Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan.

Djuyamto menambahkan, sidang Mario Dandy dan Shane Lukas dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Pada persidangan sebelumnya, JPU menghadirkan mantan pacar Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda, sebagai saksi.

Duduk di kursi roda, Amanda memenuhi panggilan Majelis Hakim setelah dua kali tak hadir di persidangan.

Baca juga: Penuhi Panggilan Jadi Saksi, Amanda Pakai Kursi Roda di Sidang Mario Dandy

Selain itu, Mario Dandy juga memberikan kesaksian untuk terdakwa Shane. Begitu pun sebaliknya.

Adapun peristiwa penganiayaan terhadap David terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, tersangka Mario Dandy Satriyo menganiaya David secara brutal.

Terdakwa Mario Dandy Satriyo saat menjalani sidang perkara penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Terdakwa Mario Dandy Satriyo saat menjalani sidang perkara penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.

"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).

Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.

Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas, untuk mencontohkan sikap tobat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved