Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Mantan Pacar Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy Hari Ini, Kuasa Hukum Pastikan Amanda Hadir

Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan kembali menjalani sidang perkara penganiayaan terhadap David di PN Jakarta Selatan.

Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Anastasia Pretya Amanda (19) alias APA dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17), Selasa (4/4/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan kembali menjalani sidang perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

Sidang hari beragendakan pembuktian dengan menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum Shane, Happy Sihombing, mengatakan ada tiga saksi yang dihadirkan JPU pada sidang hari ini.

Salah satunya yaitu Anastasia Pretya Amanda yang merupakan mantan pacar Mario Dandy.

"Ya, tiga (saksi). Amanda, ada saksi dari RS (rumah sakit) juga," kata Happy saat dihubungi wartawan, Selasa.

Baca juga: Kecelakaan Hari Ini di Cempaka Putih: Tabrak Kencang Separator Busway, Toyota Rush Terguling

Dua saksi lainnya adalah pihak RS Medika Permata hijau dan pihak RS Mayapada.

Kedua RS itu merupakan tempat David menjalani perawatan setelah sempat mengalami koma akibat dianiaya.

Sementara itu, kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita, mengatakan kliennya bakal memenuhi panggilan Jaksa dan Majelis Hakim.

Baca juga: Mario Dandy Resmi Jadi Tersangka Pencabulan, Ayah David: Selamat Membusuk di Penjara

"(Amanda) hadir besok," ujar Enita.

JPU sebelumnya meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memanggil paksa Amanda.

Amanda termasuk salah satu saksi dalam sidang perkara penganiayaan David Ozora.

Baca juga: Tewas di Kontrakan, Warga Lenteng Agung Sempat Santai Merokok Sebelum Akhiri Hidup

Namun, Amanda sudah dua kali tak memenuhi panggilan JPU dengan alasan sakit.

"Izin yang mulia, untuk saksi ini mungkin dimohon kepada yang mulia untuk mengeluarkan penetapan panggil paksa.
Dikarenakan semenjak dari penyidikan, pada tahap pemeriksaan, saksi ini sudah tidak mau hadir memberi keterangan," kata Jaksa pada sidang yang digelar pada Selasa (27/6/2023).

"Kemudian pada saat minggu lalu juga tidak hadir saat panggilan dan memberikan rekam medis," tambahnya.

Baca juga: Motif Warga Lenteng Agung Akhiri Hidup di Rumah Kontrakan, Karena Terjerat Pinjol?

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved