Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Kebrutalan Mario Dandy Bikin Motorik David Kacau Hingga Tak Bisa Kendalikan Gerakan Tubuh
Aisyah mengungkapkan, mata David Ozora akan terus tertutup jika tidak dipanggil oleh orang yang berada di dekatnya.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Kebrutalan Mario Dandy Satriyo saat melakukan penganiayaan membuat motorik Cristalino David Ozora kacau.
Kekacauan motorik yang dialami David diungkapkan dokter RS Medika Permata Hijau, Jakarta Barat, Aisyah Anofi.
Aisyah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara penganiayaan David dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).
"Kekacauan motorik memang gerakan tubuh pasien tiba-tiba. Tidak dapat dibandingkan, kita bisa mengendalikan gerakan, tapi beliau tidak bisa," kata Aisyah dalam kesaksiannya.
Aisyah mengungkapkan, mata David Ozora akan terus tertutup jika tidak dipanggil oleh orang yang berada di dekatnya.
"Ada siklus, kalau kita siklus bangun tidur normal, kondisi korban ini kalau kita tidak berikan panggilan, banyak tidur matanya," ujar dia.
Baca juga: Mario Dandy Resmi Jadi Tersangka Pencabulan, Ayah David: Selamat Membusuk di Penjara
David juga mengalami infeksi bakteri pada darah setelah dianiaya Mario Dandy Satriyo.
Hal itu diketahui setelah tim dokter melakukan pemeriksaan laboratorium.
"Dari hasil laboratorium, ditemukan bakteri infection atau infeksi bakteri pada darah korban," kata Aisyah.
Aisyah menambahkan, tim dokter juga melakukan pemeriksaan dalam melalui CT scan. Hasilnya, tidak ditemukan kelainan pada otak David.
"Kemudian pada CT scan ditemukan dari hasilnya tidak ditemukan kelainan pada otak ataupun pendarahan pada otak, atau tidak ditemukan keretakan kita sebutnya patah tulang di tengkorak. Ditemukan bekuan darah di bagian bibir," ujar dia.
Baca juga: Sosoknya Jarang Ngobrol, Pria Tewas di Kontrakan Pademangan Sempat Ngaku Kerja Sopir Rangkap Ojol
Ia mengatakan, David tiba di RS Medika Permata Hijau dengan kondisi tidak sadarkan diri.
"Korban datang tidak sadarkan diri, dan dalam keadaan sakit berat. Korban datang dibawa oleh orang, beliau mengatakan orangtua dari teman korban, tapi tidak disebutkan namanya," kata Aisyah.
Saat pemeriksaan awal, jelas Aisyah, tim dokter RS Medika Permata Hijau menemukan sejumlah luka lecet di bagian wajah David.
"Saya temukan, kita temukan luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran sekitar 1,5 cm x 0,5 cm, kemudian luka lecet pada pipi sebelah kanan ukuran 6 cm x 5 cm, kemudian luka memar pipi kanan ukuran 6 cm x 6 cm kemudian luka robek di bibir bagian dalam ukuran 2 cm," ungkap dia.
Terkait tingkat kesadaran, ia mengungkapkan David masih dapat membuka mata ketika dipanggil. David juga mengeluarkan suara meski tak begitu jelas apa yang diucapkan.
"Kemudian gerakan dapat menghalau gerakan. Kemudian setelah saya nilai, saya temukan yang saya sebutkan barusan. Kemudian sebagai dokter umum kita memberikan penanganan awal, lalu pemeriksaan lanjutan seperti laboratorium, CT scan dan saran rawat inap ICU," ujar Aisyah.
Kronologi
Kasus penganiyaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dkk terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin malam, 20 Februari 2023.
Dalam video yang viral di media sosial, Mario Dandy Satriyo menganiaya David secara brutal.
Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.
Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.
"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).
Baca juga: Terciduk Istri Berduaan dengan Wanita di Mobil, Anggota DPRD Minahasa Bakal Polisikan Penyebar Video
Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.
Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas, untuk mencontohkan sikap tobat.
"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.
Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.
Di sisi lain peran tersangka Shane Lukas adalah merekam aksi penganiayaan Mario. Sedangkan pelaku AG memfasilitasi pertemuan antara Mario dan korban.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.
"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mens rea atau niat jahat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).
"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.
Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.
Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.
"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
| Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
|
|---|
| Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
|
|---|
| Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
|
|---|
| Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
|
|---|
| Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/mario-dandy-satriyo-pacarnya-ag-shane-lukas-tiga-tersangka-kasus-penganiyaan-david.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.