Pemilu 2024

Wali Kota Depok Larang Pasang Atribut Parpol Sembarangan, Istrinya Pampang Spanduk di Tiang Listrik

Wali Kota Depok, Mohammad Idris menerbitkan surat edaran yang melarang pemasangan atribut partai politik sembarangan di wilayahnya.

KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL
Baliho istri Wali Kota Depok M Idris, Elly Farida, di tiang listrik dan rumah warga, Kamis (6/7/2023). 

Penyangga bambu sisi kanan spanduk diikat ke tiang listrik. Baliho berukuran sekitar 4 meter x 3 meter itu penuh sobekan.

Tak diketahui secara pasti apa penyebab kerusakan spanduk itu. Sobekan membuat tulisan yang berada di spanduk Elly sulit terbaca dari jalan raya.

Meski demikian, spanduk berukuran 4 meter x 3 meter itu tampak berdiri kokoh dengan penyangga berupa bambu.

Baliho istri Wali Kota Depok M Idris, Elly Farida, di tiang listrik dan rumah warga, Kamis (6/7/2023).
Baliho istri Wali Kota Depok M Idris, Elly Farida, di tiang listrik dan rumah warga, Kamis (6/7/2023). (KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL)

Berdasarkan pantauan, desain spanduk Elly di samping tiang listrik itu sama seperti spanduk atau spanduk Elly yang lain.

Foto wajah Elly Farida terpampang di sisi kanan spanduk.

Di foto dalam spanduk itu, Elly tampak mengenakan baju dan jilbab berwarna putih.

Ada logo PKS di sisi kiri baju Elly. Istri M Idris tampak mengepalkan tangannya di foto dalam spanduk tersebut.

Sementara itu, tersemat kalimat "Keluarga Sehat, Jabat Kuat, Perempuan Berdaya, Jabat 8ejahtera (Sejahtera)" di spanduk Elly.

Kemudian, logo PKS tersemat di kanan atas spanduk Elly.

Nomor urut peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 PKS, yakni delapan, juga tersemat di sebelah logo parpol itu. B

Tak hanya di samping tiang listrik, media promosi Elly juga ditempel di pagar yang menjadi pembatas jalan dengan kali kecil di Jalan Raya Sawangan.

Di pagar tersebut, media promosi Elly berbentuk spanduk berukuran 1 meter x 3 meter.

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved