Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Rencana Sempurna Mario Dandy Aniaya David Ozora, Jebak Korban Gunakan Segala Tipu Muslihat

Kuasa hukum Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraeni, menyebut Mario Dandy Satriyo merencanakan penganiayaan kliennya secara sempurna.

Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto Mario Dandy Satriyo dan David Ozora. Kuasa hukum Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraeni, menyebut Mario Dandy Satriyo merencanakan penganiayaan kliennya secara sempurna. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Kuasa hukum Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraeni, menyebut Mario Dandy Satriyo merencanakan penganiayaan kliennya secara sempurna.

Mellisa mengatakan, unsur dalam pasal penganiayaan berat berencana yang didakwakan kepada Mario telah terpenuhi.

Mario disebut melakukan berbagai tipu muslihat untuk menjebak David.

"Bahwa ada akibat dari perbuatan penganiayaan itu dan sudah dilakukan berbagai tipu muslihat, cara-cara tertentu untuk menjebak anak korban, hingga bisa ditemui hingga akhirnya terjadi peristiwa," kata Mellisa kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023).

Selain itu, lanjut Mellisa, Mario juga mengajak Shane dan AG untuk melakukan penganiayaan kepada korban.

Baca juga: Mario Dandy Dapat Keringanan Hukuman Jika David Ozora Sembuh? Ini Kata Ahli Pidana

"Perencanaan ini sudah sempurna sebenarnya, ketika Mario Dandy ngajak pada si Shane Lukas ikut karena dia ingin melakukan pemukulan maka perencanaannya ini sudah terjadi," ujar dia.

Terkait ancaman kepada David yang disebut tim kuasa hukum Mario hanya gurauan, Mellisa mengaku meragukannya.

"Ketika terjadi yang dia bercandakan tadi, maka diasumsikan tidak ada dagelan, atau bercanda-bercanda itu tidak ada. Itu hanya alibi dari mereka itu hanya bercanda," ucap Mellisa.

Penasihat hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, memberikan keterangan setelah menjalani persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (6/4/2023).
Penasihat hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, memberikan keterangan setelah menjalani persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (6/4/2023). (Wahyu Septiana/TribunJakarta.com)

Adapun peristiwa penganiayaan terhadap David terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, Mario Dandy Satriyo menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.

"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).

Baca juga: Restitusi David Capai Rp 120 M, Mario Dandy Terancam Hukuman Tambahan Jika Gagal Bayar

Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved