Pemprov DKI Dalami Kemungkinan Ada PPSU Lain Dipaksa Atasan Ngutang Pinjol dan Koperasi

Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah (Sekda) DKI Sigit Wijatmoko pun menyebut, pengusutan ini termasuk dalam materi yang tengah didalami oleh pihak

Gerald Leonardo Agustino/ TribunJakarta.com
Petugas PPSU Kelurahan Kelapa Gading Barat, Yusuf (24) yang dipaksa atasannya untuk meminjam uang ke koperasi. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta bakal mendalami kemungkinan adanya petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) lain yang dipaksa atasan berhutang di pinjaman online (pinjol) dan koperasi.

Penelusuran ini dilakukan buntut kasus pemeriksaan yang dilakukan Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kelapa Gading Barat Marihot Hutagalung.

Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah (Sekda) DKI Sigit Wijatmoko pun menyebut, pengusutan ini termasuk dalam materi yang tengah didalami oleh pihak Inspektorat DKI.

“Itu masuk materi pemeriksaan,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (17/7/2023).

Sigit menerangkan, sampai saat ini baru ada satu petugas PPSU yang berani melaporkan dugaan kasus pemerasan yang dilakukan oleh atasannya.

Ia pun berharap, bila ada petugas PPSU lain yang mendapati diperas atau dipaksa berhutang oleh atasanya untuk segera melapor ke Inspektorat DKI Jakarta.

“Biasanya kalau ada satu yang ditangani, terus kalau ada yang juga merasa dirugikan, mereka ikut melaporkan,” ujarnya.

“Tapi sementara ini yang kami tangkap informasi baru kejadian di Kelapa Gading,” sambungnya.

Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini menambahkan, pendalaman juga dilakukan guna mengetahui kronologi lengkap kasus pemerasan ini.

Dengan demikian diharapkan ke depan Pemprov DKI bisa membuat membuat regulasi untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Baca juga: Buntut Kasus PPSU Dipaksa Ngutang Pinjol, Lurah hingga Camat Kelapa Gading Diperiksa Inspektorat DKI

“Kami ingin dapat kronologi lengkapnya, termasuk juga bagaimana mereka melakukan, mencari calon (korban), itu kan kami pelajari,” tuturnya.

“Sehingga ketika kami bikin satu regulasi atau petunjuk teknis memastikan tidak terulang,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang kepala seksi di Kantor Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara diduga telah memaksa beberapa petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) untuk mengajukan pinjaman alias berhutang ke koperasi.

Hasil pengajuan pinjaman yang telah cair kemudian dipakai kepala seksi tersebut untuk kepentingan pribadinya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved