Suami Aniaya Istri Hamil 4 Bulan
Berani Pamer Senjata ke Keluarga Istri, Suami Pelaku KDRT di Serpong Ternyata Residivis Narkoba
Sebelum berhasil ditangkap polisi pada Selasa (18/7/2023), Budyanto Djauhari nyatanya kerap menebarkan ancaman pembunuhan ke keluarga istrinya TM (2
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Sebelum ditangkap, Mapolres Tangerang Selatan, sempat melepaskan Budyanto Djauhari meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi lalu akhirnya meringkus Budyanto Djauhari dini hari tadi sekira pukul 01.30 WIB, di sebuah apartemen di Bandung.
Residivis Narkoba
Pantas saja Budyanto Djauhari bertindak demikian, ia rupanya bukan pertama kali berusun dengan hukum.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto saat dikonfirmasi Selasa (18/7/2023).
Galih mengatakan, BD pernah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas kasus narkoba jenis ekstasi.
"Kami sudah memperoleh informasi bahwa terhadap tersangka sebelumnya pernah divonis kasus narkoba oleh PN Tangerang Kota," kata Galih saat dikonfirmasi, Selasa (18/7/2023).
Mengutip dari SIPP PN Tangerang, Budyanto Djauhari alias kokoh AD alias Djau Bie Than divonis tujuh bulan penjara dalam perkara nomor 1744/Pid.Sus/2021/PN Tng.
Hakim Ketua yang memvonis Budyanto Djauhari adalah Ismail Hidayat.
Dalam sidang putusan pada 1 Desember 2021, Budyanto Djauhari dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
"tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika".
Adapun barang bukti yang terdaftar dalam perkara tersebut, yakni:
Satu buah paper bag di dalamnya terdapat sebuah kotak kertas.
Tujuh kapsul warna kuning hijau masing-masing berisi narkotika jenis MDMA (ekstasi) dengan berat netto seluruhnya 3,4069 gram.
36 kapsul warna kuning hijau masing-masing berisi ekstasi dan cafferine dengan berat netto seluruhnya 17,2908 gram.
Satu unit ponsel merek OPPO.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.