Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Hakim Minta Rafael Alun Dihadirkan di Sidang Mario Dandy Buat Tanggapi Biaya Restitusi Rp 120 M
Rafael Alun merupakan ayah dari Mario Dandy Satriyo dan tengah menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meminta tim kuasa hukum Mario Dandy Satriyo menghadirkan Rafael Alun Trisambodo sebagai saksi di sidang kasus penganiayaan Cristalino David Ozora pada pekan depan.
Rafael Alun merupakan ayah dari Mario Dandy Satriyo dan tengah menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saudara bisa komunikasi dengan tim penasihat (hukum), apakah ibunya perlu hadir atau bapaknya melalui Zoom meeting," ujar Ketua Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono saat sidang perkara ini, Selasa (18/7/2023).
Hakim Alimin mengatakan, kehadiran Rafael Alun adalah untuk menanggapi permintaan restitusi yang diajukan pihak David Ozora.
"Ini kan permohonan (restitusi) dari JPU, saudara bisa mengajukan segini sanggupnya," ujar dia.
Jika Rafael berhalangan hadir, Hakim mengizinkan tim kuasa hukum menghadirkan ibu Mario Dandy.
"Kami juga berharap, karena saudara di persidangan, melalui penasihat hukum, kalau ibunya dapat dihadirkan, tidak masalah," ucap Hakim Alimin.
Sebelumnya, LPSK menyatakan biaya restitusi yang diajukan mencapai Rp 120 miliar dan ditujukan kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, serta terpidana anak AG (15).
Hal itu diungkapkan Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK Abdanev Jova saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
Abdanev mengatakan, ayah David, Jonathan Latumahina, mulanya mengajukan surat permohonan restitusi kepada LPSK pada 17 Maret 2023.
Baca juga: Shane Lukas Keberatan Bayar Restitusi Rp 120 M, Kuasa Hukum: LPSK Bukan Ahli Statistik
"Yang dimohonkan itu jumlahnya Rp 50 miliar sekian. Permohonannya (berisi) identitas, kronologi, kemudian beberapa bukti," kata Abdanev dalam kesaksiannya.
Namun, berdasarkan penghitungan LPSK, Abdanev mengungkapkan biaya restitusi yang harus dibayarkan yaitu sebesar Rp 120 miliar lebih.
"Dan dari permohonan itu, total penghitungan kewajaran LPSK Rp 120.388.911.030," ungkap dia.
Ia memaparkan, LPSK menghitung biaya restitusi berdasarkan tiga komponen; ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, perawatan ganti atas perawatan medis psikologis, dan penderitaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.