Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Jaksa Hadirkan Ahli Pidana dan Paman David Ozora di Sidang Mario Dandy Hari Ini
Pengadilan Negeri PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan perkara penganiayaan David Ozora.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan perkara penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, Selasa (18/7/2023).
Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi fakta dan ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni, mengatakan saksi fakta yang dihadirkan adalah paman korban, Rustam Hatala.
"Rencananya ahli pidana dan paman David," kata Mellisa saat dikonfirmasi wartawan.
Menurut Mellisa, kedua saksi tersebut sudah mengonfirmasi akan hadir ke persidangan. Namun, Rustam dijadwalkan hadir secara daring.
"Rustam Zoom, ahli confirm hadir," ujar dia.
Adapun peristiwa penganiayaan terhadap David terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam video yang viral di media sosial, tersangka Mario Dandy Satriyo menganiaya David secara brutal.
Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.
Baca juga: Rencana Sempurna Mario Dandy Aniaya David Ozora, Jebak Korban Gunakan Segala Tipu Muslihat
Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.
"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).
Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.
Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.
"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.