Pierre Gruno Ajukan Penangguhan Penahanan, Ngaku Sakit Jantung dan Tulang Punggung Keluarga
Aktor senior Pierre Gruno mengajukan penangguhan penahanan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ia mengaku sakit jantung dan darah tinggi.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
"Tersangka saat itu mendorong korban kemudian dengan menggunakan tangan pelaku memukul wajah korban sebanyak satu kali sehingga korban jatuh ke lantai. Lalu dilanjutkan tindakan penganiayaan tersebut pada saat korban berada di lantai," tambahnya.
Akibatnya, korban mengalami luka lebam di bagian wajah dan patah tulang di bagian hidung hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Berdasarkan keterangan saksi, rekaman CCTV, dan alat bukti lainnya, polisi akhirnya menetapkan Pierre Gruno sebagai tersangka.
"Secara garis besar berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat pendukung lainnya semuanya bersesuaian. Jadi menjadi kesimpulan kami dalam proses penyidikan sehingga kami tetapkan tersangka terhadap yang bersangkutan," ucap Irwandhy.
Pierre Gruno juga ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Ia disangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.