Catat, Ini Aturan Saat Melintasi Perlintasan Sebidang Kereta dan Jalan, Melanggar Bisa Kena Pasal!
Catat, Ini Aturan Saat Melintasi Perlintasan Sebidang Kereta dan Jalan, Melanggar Bisa Kena Pasal!
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Ketahui aturan saat melintas di perlintasan sebidang kereta api. Bila melanggar, bisa kena pasal!
Baru-baru ini, terjadi kecelakaan sebuah truk tertabrak Kereta Api Brantas saat melaju kencang, di perlintasan Jembatan Madukoro, Semarang, Jawa Tengah.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Selasa (18/7/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.
Dari video yang beredar, tabrakan dahsyat tersebut bahkan menyebabkan ledakan.
Baca juga: Aksi Masinis KA Brantas Bak di Film Action, Selamatkan Diri dari Kobaran Api Seusai Tabrak Truk
Terekam detik-detik kereta Brantas menabrak kencang sebuah truk yang berhenti di tengah rel hingga seketika kepala truk meledak keras seperti bom.
Kobaran api, sempat membesar di sekitar gerbong kereta.
Tak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.
Akan tetapi, peristiwa kecelakaan tersebut menyebabkan kerugian.
Selain truk yang hancur lebur, kecelakaan ini juga berdampak pada kerusakan sarana dan prasarana kereta api, hingga berujung pada keterlambatan jadwal kereta.
Aturan melintas di perlintasan sebidang kereta api
Perlu diketahui, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang kereta api sudah diatur dalam peraturan tentang lalu lintas aturan jalan, Undang-Undang nomor 22 tahun 2009.
Dalam pasal 114 Undang-Undang tersebut dituliskan, bahwa setiap pengemudi kendaraan yang melintasi perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, harus mematuhi beberapa aturan seperti :
- Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
- Mendahulukan kereta api.
- Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Apabila pengguna jalan atau pengemudi kendaraan tidak mematuhi aturan tersebut, maka terdapat sanksi yang diberlakukan.
Berdasarkan pasal 296 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114, dapat dipidana.
Adapun pidana yang berlaku, adalah kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
Itulah aturan saat melintasi perlintasan sebidang antara kereta api dan jalan.
Agar tidak berisiko menyebabkan kecelakaan, sebaiknya setiap pengguna jalan selalu hati-hati dan mematuhi aturan yang berlaku.
| Kecelakaan Hari Ini di Deli Serdang: Honda Brio Terseret 1 KM Usai Tertabrak KA, Ini Penjelasan KAI |
|
|---|
| Kecelakaan Hari Ini di Purworejo, Mobil MBG Terpental Dihantam KA Mataram, 1 Tewas dan 1 Kritis |
|
|---|
| RUU Keamanan Siber 2025 Siap Disahkan, Pengamat Hukum Siber Ungkap Ancaman Nyata AI hinga Deepfake |
|
|---|
| Polisi Uji Balistik Senjata Api Rakitan Komplotan Maling Motor di Matraman |
|
|---|
| Baleg DPR Tampung Aspirasi Mahasiswa Soal RUU Pembinaan Ideologi Pancasila |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.