Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Ayah David Ozora Tak Ambil Pusing soal Restitusi Mario Dandy: Kalau Tidak Bayar Ganti Kurungan

Jonathan menuturkan, jika Mario Dandy dkk tidak sanggup membayar biaya restitusi, maka dapat diganti dengan hukuman kurungan penjara.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto Mario Dandy Satriyo dan David Ozora. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina, menyinggung soal biaya restitusi yang diajukan kepada Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan, anak AG.

Jonathan mengatakan, pihaknya akan mengikuti aturan hukum yang berlaku soal biaya restitusi.

"Kalau kita, ikut aturan yang berlaku saja. Restitusi itu salah satu dari penegakkan hukum," kata Jonathan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (19/7/2023).

Diketahui, restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.

Jonathan menuturkan, jika Mario Dandy dkk tidak sanggup membayar biaya restitusi, maka dapat diganti dengan hukuman kurungan penjara.

"Kalau kita keluarga simpel saja, kalau dia nggak mau bayar, ya ganti kurungan saja. Sesederhana itu," ujar dia.

"Urusan mau dibayar apa tidak, nanti di pengadilan. Harapan kami ketika nilai tersebut terlalu berat atau tidak masuk akal, ganti pakai kurungan," tambahnya.

Baca juga: Kondisi David Mengkhawatirkan usai Dianiaya Mario Dandy: Ada Dahak Kental di Paru-paru

Adapun Jonathan hadir dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan David dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.

Pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dokter RS Mayapada, Yeremia Tatang.

Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga, mengaku bingung dengan biaya restitusi yang diajukan pihak Cristalino David Ozora.

Andreas mengatakan, sejak awal kasus ini bergulir pihak Mario sudah menawarkan bantuan biaya pengobatan David.

Bahkan, ia menyebut penawaran itu dilakukan sebanyak empat kali, namun selalu ditolak.

"Kalau pertanyaannya masalah kesiapan, ya memang di awal sudah pernah ditawarkan untuk biaya pengobatannya, sudah sangat clear. Sudah empat kali ditawarkan, tapi kan ditolak," kata Andreas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).

Baca juga: Bocah Perempuan Jadi Korban Kebejatan 3 Manula di Maros, Pelaku dari Kalangan Pensiunan dan PNS

Andreas pun mengaku bingung alasan pihak David mengajukan restitusi yang jumlahnya mencapai Rp 120 miliar.

"Sekarang tiba-tiba minta (restitusi) di pengadilan. Kita kan jadi bingung nih, kemarin nolak sekarang minta. Kalau pun itu kita menghargai kok bagaimana mereka bersikap," ujar dia.

Di sisi lain, ia mengatakan biaya restitusi itu tidak dapat dibebankan kepada orangtua Mario Dandy.

Andreas menyebut seluruh aset orangtua Mario telah dibekukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Seluruh aset dari orangtua ini sudah di-freeze. Jadi pertanggungjawaban seperti apa yang harus dikenakan lagi kepada orang yang sedang dalam proses hukum. Ini kasusnya juga bukan main-main, artinya diselidiki oleh KPK," ucap Andreas.

Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara penganiayaan berat berencana dengan terdakwa Mario Dandy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara penganiayaan berat berencana dengan terdakwa Mario Dandy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). (Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV)

Mario dan Shane Harus Bayar Rp 120 Miliar: Medis hingga Penderitaan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelumnya  menyatakan, biaya restitusi yang diajukan mencapai Rp 120 miliar dan ditujukan kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, serta terpidana anak AG (15).

Hal itu diungkapkan Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK Abdanev Jova saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).

Abdanev mengatakan, ayah David, Jonathan Latumahina, mulanya mengajukan surat permohonan restitusi kepada LPSK pada 17 Maret 2023.

"Yang dimohonkan itu jumlahnya Rp 50 miliar sekian. Permohonannya (berisi) identitas, kronologi, kemudian beberapa bukti," kata Abdanev dalam kesaksiannya.

Baca juga: Pria di Tamansari Bantah Perkosa Anak Mantan Kekasihnya, Korban Ngaku Tak Sadar Tiba-tiba di Hotel

Namun, berdasarkan penghitungan LPSK, Abdanev mengungkapkan biaya restitusi yang harus dibayarkan yaitu lebih dari Rp 120 miliar.

"Dan dari permohonan itu, total penghitungan kewajaran LPSK Rp 120.388.911.030," ungkap dia.

Ia memaparkan, LPSK menghitung biaya restitusi berdasarkan tiga komponen; ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, perawatan ganti atas perawatan medis psikologis, dan penderitaan.

Dalam surat permohonan yang dibuat Jonathan, ganti rugi atas hilangnya kekayaan jumlahnya mencapai Rp 40 juta.

Namun, penghitungan LPSK atas komponen pertama itu hanya Rp 18.162.000.

"Kemudian komponen pergantian biaya perawatan medis atau psikologis dari Rp 1.315.545.000, tim menilai Rp 1.315.660.000," papar Abdanev.

Pada komponen penderitaan, dari jumlah awal Rp 50 miliar yang dimohonkan Jonathan, penghitungan kewajaran LPSK mencapai Rp 118 miliar lebih.

Hakim kemudian bertanya bagaimana LPSK merinci biaya restitusi pada komponen penderitaan.

Abdanev menuturkan, LPSK menyadari komponen penderitaan yang dialami David tidak dapat digantikan dengan uang.

"Tim berangkat dari saat itu informasi dari dokter korban David mengalami diffuse axonal injury. Kemudian tim mencari rujukan, salah satunya melalui misal beberapa di internet, bahwa hasil komunikasi dengan dokter hasil rujukan diffuse axonal injury stage dua ini hanya 10 persen saja yang sembuh," tutur dia.

Mengingat tingkat kesembuhan David hanya 10 persen, LPSK menilai ada potensi penderitaan yang lebih besar.

"Tim berpendapat perhitungan merujuk dari umur, ini data BPS  Provinsi DKI Jakarta, rata-rata hidup itu 71 tahun. Kemudian 71 tahun ini dikurangi dengan umur korban 17 tahun. Artinya ada proyeksi selama 54 tahun korban ini menderita. Maka angka 54 tahun dikalikan Rp 2 miliar berdasarkan dari RS Mayapada dan hasilnya adalah Rp 118.104.480.000," pungkas Abdanev.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved