Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Tulis Surat, Rafael Alun Memelas Tak Mampu Bayar Biaya Restitusi David: Rekening Kami Sudah Diblokir
Ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo menegaskan tidak bersedia membayar biaya restitusi yang ditetapkan oleh Pengadilan.
TRIBUNJAKARTA.COM -- Ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo menegaskan tidak bersedia membayar biaya restitusi yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rafael Alun menilai anaknya sudah dewasa dan harus bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri.
Hal tersebut disampaikan oleh Rafael Alun melalui surat yang dikirim dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Seperti diketahui Rafael Alun telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pencucian uang dan gratifikasi. Rafael Alun adalah mantan pejabat Direktorat Pajak.
Dalam suratnya, Rafael Alun Trisambodo mengatakan, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim terkait restitusi tersebut.
Baca juga: Bukan Rafael Alun Trisambodo, Paman David Beberkan Identitas yang Tawarkan Bantuan Biaya di RS
"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," ucap kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot, saat membacakan surat Rafael di persidangan, Selasa (25/7/2023).
Tak hanya itu, Rafael juga menyinggung sikapnya, seusai peristiwa penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy.
Rafael menuturkan, sebagai orang tua Mario Dandy, dia berkeinginan membantu biaya pengobatan David Ozora.
"Namun, saat ini kami mohon untuk diapahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami, yaitu sudah tak ada kesangguapan serta tidak memungkinkan untuk meberikan bantuan dari segi finansial," tulis Rafael dalam suratnya.
Baca juga: Hakim Minta Rafael Alun Dihadirkan di Sidang Mario Dandy Buat Tanggapi Biaya Restitusi Rp 120 M
Lebih lanjut, Rafael mengatakan saat ini seluruh aset dan tekeningnya telah diblokir KPK, setelah ditetapkan tersangka tindak pidana gratifikasi.
Rafael juga menyampaikan terimakasih kepada majelis hakim yang memberi kesempatan bagi dirinya untuk menyatakan sikap terkait restitusi tersebut.
Selain membahas restitusi, dalam suratnya Rafael Alun juga membeberkan harapan yang telah pupus terhadap anaknya, Mario Dandy.
Dalam surat itu juga, Rafael menyinggung tentang proses hukum yang dijalani anaknya.
"Setelah berdiskusi dengan keluarga, intinya dapat kami sampaikan bahwa anak kami, Mario Dandy tidak mempergunakan haknya menghadirkan orang tua, sebagai saksi yang meringankan," kata Andreas membacakan isi surat Rafael.
Selain itu, Rafael juga mengaku, peristiwa yang yang dialami anaknya saat ini, membuat dia sangat terpukul.
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.