Dianggap Mengganggu, Ribuan Alat Peraga Kampanye Berbagai Parpol Ditertibkan Satpol PP DKI

Ribuan Alat Peraga Kampanye milik partai politik yang terpampang di sejumlah lokasi di DKI Jakarta ditertibkan petugas Satpol PP.

Istimewa/Dok. Satpol PP DKI
Ribuan alat peraga kampanye milik partai politik yang terpampang di sejumlah lokasi di DKI Jakarta ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci


TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ribuan Alat Peraga Kampanye milik partai politik yang terpampang di sejumlah lokasi di DKI Jakarta ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan, alat peraga kampanye yang ditertibkan anak buahnya itu berupa spanduk, baliho, maupun banner.

“Penertiban dilaksanakan secara selektif berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan perizinan masa waktu penayangan,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (26/7/2023).

Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini mengatakan, penertiban dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Sesuai ketentuan itu, per tanggal 20 Juli 2023 terdapat beberapa alat peraga kampanye milik beberapa partai politik yang masa tayangnya telah berakhir dan sudah diturunkan petugas Satpol PP.

“Tercatat ada 2.792 lembar alat peraga, terdiri dari 2.506 bendera dan 244 banner/spanduk diturunkan petugas hingga 24 Juli lalu,” ujarnya.

Tak hanya itu, petugas Satpol PP juga telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait atribut partai politik yang dilaporkan lewat aplikasi Jakarta Kini (JAKI) sepanjang bulan Juli sebanyak 465 laporan.

Arifin pun berharap, pemasangan alat peraga kampanye yang berhubungan dengan pemilu harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Terbitkan SE, Wali Kota Depok Akan Tertibkan Alat Peraga Kampanye Tak Berizin: Sedikit-sedikit Saja

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 52 ayat (2) Perda Nomor 8 tahun 2007 yang menyatakan bahwa setiap orang / badan diberi kesempatan untuk memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut lainnya di fasilitas umum setelah mendapat izin dari gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

Merujuk pada aturan itu, setiap orang / badan yang ingin memasang spanduk, banner atau baliho di fasilitas umum harus mengajukan surat pemberitahuan atau permohonan kepada Kepala Satpol PP DKI.

Pihak pemasang alat peraga pun diimbau untuk memperhatikan atribut yang sudah dipasang di tempat umum supaya tetap terjaga kondisinya.

"Agar tidak mengganggu estetika kota dan juga tidak membahayakan masyarakat sebagai pengguna fasilitas umum," kata Arifin.


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved