Haruskah Kebijakan PPDB Zonasi Disalahkan?

Carut marut PPDB sistem zonasi Tahun 2023, haruskah kebijakan PPDB zonasi Kemdikbud disalahkan?

|
Editor: Muji Lestari
Istimewa
Dosen FHISIP Universitas Terbuka, Meita Istianda. 

Anggapan ini tidak dapat disalahkan, karena sekolah-sekolah favorit biasanya sekolah dengan fasilitas yang mumpuni dan SDM pengajar yang kompetensinya terpilih pula.

Permasalahan PPDB di dunia pendidikan tingkat menengah ke dasar sudah menjadi fenomena bertahun-tahun dengan sudut pandang di masyarakat terkait tiga hal tersebut.

Sudut pandang masyarakat ini tida terkecuali juga merambah ke dunia pendidikan tinggi.

Masyarakat juga berlomba-lombang menempatkan anaknya pada perguruan tinggi favorit, bergengsi, dan 'menjamin' kesejahteraan di masa depan, sekalipun harus merogoh kocek besar, maupun melakukan berbagai cara jalan pintas.

Padahal, sebagai contoh dalam kontek pendidikan tinggi, pemerintah telah memiliki solusi dengan membuat open university yaitu Universitas Terbuka yang daya tampungnya tidak terbatas bagi siapa pun yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi, dan dengan harga yang sangat terjangkau pula.

Namun, solusi seperti conton ini pun, belum mengena di masyarakat.

Keberpihakan Negara Terhadap Peningkatan Kualitas SDM

Negara sebagai pemegang otoritas sah untuk mengembangkan SDM rakyatnya, sudah dibekali berbagai instrument peraturan. Instrumen paling asasi adalah Undang-undang Dasar.

UUD yanng membahas tentang pendidikan, berada pada Bab XIII, di mana pada Pasal 31 ayat (1) dinyatan setiap warga negara berhak mednapat pendidikan.

Ayat (2), setiap warga negara wajib mengikuti pendidikand asar dan pemerintah wajib membiayainya.

Ayat (3), pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangasa, yang diatur dengan undang-undang.

Apabila kita menagacu pada UUD, maka jelas warga negara harus mendapatkan haknya dalam pendidikan (ayat1). Artinya pendidikan itu hak warga negara yang harus difasilitasi oleh pemerintah.

Namun dalam ayat ini belum dijelaskan kategori atau jenjang pendidikan yang dimaksud. Apakah hal warganegara tersebut termasuk seluruh jenjang atau sebagian jenjang pendidikan.Sebab pada pasal berikut dibedakan antara hak dankewajiban.

Dalam konteks kewajiban warga negara terhadap pendidikan, dikhususkan, kewajibannya adalah pada jenjang pendidikan dasar, di mana pemerintah wajib membiayai.

Jadi dalam pasal ini ayat 2, pemerintah memiliki kewajiban membiayai pada jenjang pendidikan dasar.

Bagaimana untuk jenjang pendidikanselanjutnya, jenjang menengah, atas, dan tinggi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Kardinal Keempat Indonesia

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved