Haruskah Kebijakan PPDB Zonasi Disalahkan?
Carut marut PPDB sistem zonasi Tahun 2023, haruskah kebijakan PPDB zonasi Kemdikbud disalahkan?
Terhadap permasalahan di atas, pertama, jelas terdapat ketidakseimbangan antara jumlah
populasi usia masuk SMA (sebagaimana dicontohkan), dengan ketersediaan sekolah
(sekolah neger).
Di Indonesia memang ada juga sekolah swasta (SMA) jumlahnya 373, tetapi hal tersebut pun sangat tidak-mampu menampung jumlah masyarakat yang besar, di samping sekolah swasta belum menjadi pilihan utama masyarakat, Dari hal ini kita dapat melihat, bahwa penyediaan sarana prasarana Pendidikan_ (membangun sekolah), berjalan sangat sangat lambat, tidak berbanding lurus dengan kecepatan laju jumlah penduduk.
Jika hal ini dibiarkan, bonus demografi yang akan memuncak di 2045, bukan tidak mungkin
menjadi ledakan penduduk milenial yang tidak mendapat akses Pendidikan, sebagai contoh,
Pendidikan SMA.
Bagaimana dengan masa depan dan slogan generasi emas Indonesia. Apakah mereka akan menjadi generasi emas?
Kedua, sudut pandang masyarakat yang belum bergerak dari masalah prestise dan gengsi.
Sudut pandang ini juga mencarutmarutkan sistem zonasi yang secara konsep sudah bagus.
Pemerintah tidak menyiapkan terlebih dulu, semua sekolah dibenahi fasilitasnya menjadikan
mereka berada pada kategori bagus, baik, unggulan, dan seterusnya.
Atau dibuatkan strategi lain, sehingga disparitas kategori antarsekolah tersebut tidak tinggi.
Dengan demikian akan mengurangi kecenderungan masyarakat untuk berlomba-lomba menempatkan anaknya pada sekolah unggulan walau lokasi tempat tinggal jauh dari sekolah tersebut.
Edukasi terhadap persoalan prestise dan gengsi pun perlu digencarkan, bahwa keberhasilan peserta didik tidak semata ditentukan oleh unggulnya suatu sekolah, tetapi bagaimana mendidik
anak agar disiplin dan menyukai belajar.
Ketiga, budaya masyarakat yang memaksakan segala cara untuk mendapatkan keinginannya.
Hal ini pun menjadi persoalan besar negara kita, ketika teladan tidak lagi menjadi panglima pada setiap individu, terlebih jika dilakukan elite pemimpin, tentu akan ditiru oleh yang di bawah.
Dapatkah elite penguasa bergeming untuk tidak mengeluarkan katabelece, dapatkah mereka bersikap adil?
Pada akhirnya, jika pemerintah atau negara telah berani mengeluarkan kebijakan tentu ia harus pula berani mempertanggungjawabkan, dengan tidak memperkosa kebijakan yang telah dikeluarkan hanya demi kepentingan pribadi atau kelompok orang.
Daftar SMA Negeri di Jakarta Selatan Buat Referensi SPMB DKI Jakarta 2025 |
![]() |
---|
Usia Belum Genap 7 Tahun Apa Boleh Daftar SD Tahun 2025? Cek Aturan Lengkap SPMB Pengganti PPDB |
![]() |
---|
Prapendaftaran SPMB DKI Jenjang SMP-SMA Dibuka 19 Mei, Berlaku Buat yang Bersekolah di Luar Jakarta |
![]() |
---|
Resmi! Jadwal SPMB DKI Jakarta 2025 Jenjang SD Pengganti PPDB, Pendaftaran Akun Dibuka Mulai 26 Mei |
![]() |
---|
Pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2025 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.