Pembunuhan Ayah Tiri di Penjaringan

Puntung Rokok Jadi Kunci, Kasus Anak Bunuh Ayah Tiri Akhirnya Bisa Terungkap Tak Sampai Sehari

Kasus anak bunuh ayah tiri di Penjaringan yang minim saksi dapat terungkap tidak sampai sehari. Puntung rokok jadi kunci.

Kolase TribunJakarta.com/Kompas.com
Pembunuhan sadis dilakukan seorang anak, FO (33; kiri), terhadap ayah tirinya, Cecep Riyana (66; kanan), dengan menusuk saat sedang tidur, di rumah mereka di Jalan Bidara Raya, RT 08 RW 05 Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (22/7/2023) dini hari. Kasus anak bunuh ayah tiri di Penjaringan yang minim saksi dapat terungkap tidak sampai sehari. Puntung rokok jadi kunci. 

Mendapatkan bukti-bukti serta kecocokan DNA FO, polisi segera mengejar yang bersangkutan.

Tim dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dibantu Polsek Metro Penjaringan bergerak di sekitar Jalan Bidara Raya, RT 08 RW 05 Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara mencari pelaku.

FO akhirnya bisa ditangkap saat sedang berada di sebuah taman 3 kilometer dari rumah tempat pembunuhan.

Pria pengangguran itu lantas dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk diinterogasi.

FO sempat berpura-pura tidak waras ketika diinterogasi, diduga untuk melepaskan dirinya dari jeratan hukum.

Polisi tak mau tinggal diam dan terus mendesak FO sembari melalukan tes kejiwaan.

FO dipastikan waras. Hanya saja, dia sempat menenangkan diri usai membunuh ayah tirinya dengan cara mabuk obat batuk.

"Jadi dia kan sempat minum komix 30 saset, maksudnya biar ada jadi kalo kita minum komix terlalu banyak kan ada halusinasi atau apa seperti itu," tutur Kanit 1 Kamneg Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Iptu Yudi.

Kondisi jenazah ayah yang dibunuh anak tirinya di Jalan Bidara Raya, RT 08 RW 05 Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kondisi jenazah ayah yang dibunuh anak tirinya di Jalan Bidara Raya, RT 08 RW 05 Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Kepada polisi, FO mengaku melakukan penusukan sekitar pukul 2.00 WIB Sabtu dinihari.

Ia tega menusuk ayah tirinya sendiri karena sakit hati sering dihina.

Rasa sakit hatinya memuncak saat menjelang kejadian FO sempat direndahkan korban karena dirinya pengangguran.

FO kini sudah dijebloskan ke penjara dan dikenakan pasal berlapis 340 KUHP subsidair 338 KUHP terkait pembunuhan.

Ancaman penjara seumur hidup menanti di depannya.

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved