Cerita Kriminal
5 Fakta Maling Kambuhan Spesialis Rumah Kosong di Depok: Modal Obeng Bisa Gasak Laptop
Simak lima fakta maling kambuhan spesialis rumah kosong di Depok. Pelarian berakhir di Tegal, Jawa Tengah.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Hartono alias Tono (48) kini tak lagi bisa menghirup udara bebas seperti biasanya. Mulai kini ia harus mulai menjalani aktivitasnya dari balik jeruji ruang tahanan Polres Metro Depok.
Ia merupakan pelaku spesialis pencurian rumah kosong. Aksi terakhirnya terjadi pada Sabtu (29/7/2023) malam di Perumahan Adhi Karya II, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok.
Dalam aksinya tersebut, ia berhasil menggasak sejumlah barang berharga milik korbannya, dan kabur tanpa meninggalkan jejak.
Namun bak peribahasa sepandai-pandainya tupai melompat sekali waktu akan jatuh juga, keberadaan Hartono pun berhasil diketahui hingga akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian di daerah Jawa Tengah.
Berikut sederet fakta yang TribunJakarta himpun dari kasus penangkapan Hartono ini :
1.Kronologi
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, mengatakan, kronologi pencurian ini bermula ketika korban meninggalkan kediamannya.
"Rumah itu sedang ditinggal oleh pemiliknya. Sebenarnya ada asisten rumah tangga, tapi pada saat itu memang sedang keluar juga karena ada keperluan, dan saat itu lah pelaku beraksi," ucap Nirwan saat memimpin ungkap kasusnya di Polrestro Depok, Kamis (3/8/2023).
2.Modus Kejahatan
Nirwan mengatakan, modus yang digunakan pelaku adalah memanjat tembok tumah korban dari area kebun kosong di bagian belakang, menggunakan tangga.
Setelah berada di area rumah, pelaku pun masuk dengan cara mencungkil jendela menggunakan sebilah obeng yang telah ia siapkan.
"Ia memanjat pakai tangga dan setelah di dalam ia mencongkel jendela kamar belakang," ucapnya.
3.Gasak Laptop, Perhiasan hingga TV
Berhasil masuk ke dalam rumah korbannya, Hartono pun langsung melancarkan aksinya dan mengobrak-abrik seisi rumah korban untuk mencari barang-barang berharga.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.