Cerita Kriminal

5 Fakta Maling Kambuhan Spesialis Rumah Kosong di Depok: Modal Obeng Bisa Gasak Laptop

Simak lima fakta maling kambuhan spesialis rumah kosong di Depok. Pelarian berakhir di Tegal, Jawa Tengah.

TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, meminta keterangan dari pelaku Hartono di Polrestro Depok, Rabu (2/8/2023). Simak lima fakta maling kambuhan spesialis rumah kosong di Depok. Pelarian berakhir di Tegal, Jawa Tengah. 

"Pelaku mengambil perhiasan, laptop, setelah itu keluar dan menyimpan barang-barang itu di kebun," ucap Nirwan.

"Kemudian setelahnya ia masuk lagi dan mengambil televisi 43 inch, dan keluar dari rumah," timpalnya.

4. Pelaku Diamankan di Tegal

Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan (tengah) didampingi jajarannya menunjukan barang bukti yang diamankan dari pelaku, Rabu (2/8/2023).
Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan (tengah) didampingi jajarannya menunjukan barang bukti yang diamankan dari pelaku, Rabu (2/8/2023). (TribunJakarta.com/Dwi Putera Kesuma)

Tanpa disadari, ternyata aksi pelaku ini terekam kamera pengawas di dalam rumah korban.

Wajah pelaku pun terpampang jelas dalam rekaman CCTV, dan membantu pihak kepolisian untuk menyelidiki kasusnya.

Pengejaran terhadap pelaku pun dilakukan, hingga akhirnya ia berhasil diamankan di daerah Tegal, Jawa Tengah.

"Pelaku kami amankan di Daerah Tegal, Jawa Tengah. Sementara untuk barang bukti dua unit laptop, televisi, dan perhiasan itu ada di kontrakannya. Kontrakan pelaku ini masih di sekitar lokasi rumah korban," bebernya.

5.Pelaku Berstatus Residivis

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, mengatakan, pelaku juga berstatus residivis di daerah lainnya.

"Pelaku ini merupakan residivis di Jawa Tengah, dengan kasus yang sama. Ia juga pemain tunggal, seorang diri artinya ketika beraksi," kata Nirwan.

Sebelum melancarkan aksinya, Nirwan mengatakan pelaku juga melakukan pengamatan terhadap rumah incarannya selama dua hingga tiga hari.

"Dua sampai tiga hari, setelah dapat langsung dia eksekusi seorang diri," bebernya.

Akibat perbuatannya, kini Hartono mendekap dibalik jeruji besi ruang tahanan Polres Metro Depok dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara diatas lima tahun lamanya.

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved