Mahasiswa UI Bunuh Adik Kelas
Upaya Mahasiswa Sastra Rusia UI Hapus Jejak usai Bunuh Junior, Pakai Pel sampai Tabur Kapur Barus
Polisi menggelar ungkap kasus pembunuhan mahasiswa UI berinisial MNZ (19) yang tewas di tangan senior kampusnya sendiri berinisial AAB.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, BEJI - Polisi menggelar ungkap kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial MNZ (19) yang tewas di tangan senior kampusnya sendiri berinisial AAB (23).
Untuk informasi, pembunuhan ini terjadi pada Rabu (2/8/2023) petang sekira pukul 18.30 WIB.
Sementara jasad korban dan kasusnya baru terungkap pada Jumat (4/8/2023) kemarin siang, sekira pukul 10.00 WIB.
Jasad korban ditemukan terbungkus plastik dan disimpan di kolong tempat tidur kamar kosnya yang beralamat di Jalan Palakali, Kukusan, Beji, Kota Depok.
Dalam ungkap kasus tersebut, didapati fakta baru bahwa pelaku ternyata mencoba menguburkan jasad korban yang ia tinggalkan dalam kamar kos.
Waksat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, mengatakan pasca pembunuhan yang dilakukan, pelaku kembali mendatangi kamar kos korban.
"Pada hari Kamis pagi, pelaku membeli plastik hitam yang biasa digunakan untuk tempat sampah dan kapur barus, kemudian ia datang lagi ke kosan korban merapihkan barang-barang termasuk mengepel darah korban," ujar Nirwan dalam ungkap kasusnya di Polres Metro Depok, Sabtu (5/8/2023).
Setelah rampung merapihkan kamar kos korban, pelaku pun mengikat jasad korban menggunakan lakban.
"Kemudian tangan korban diikat tangannya pakai lakban dan jasadnya dimasukan ke dalam kantong plastik hitam itu, lalu diikat lagi hingga membentuk pocong dan disimpan di kolong tempat tidur, baru setelah itu pelaku pergi," ucapnya.
"Pada hari Kamis pagi, pelaku membeli plastik hitam yang biasa digunakan untuk tempat sampah dan kapur barus, kemudian ia datang lagi ke kosan korban merapihkan barang-barang termasuk mengepel darah korban," ujar Nirwan.
Lanjut Nirwan, setelah menyimpan jasad korban ke kolong kasur, pelaku juga menaburkan kapur barus untuk mengilangkan bau amis dari darah korban.
"Untuk menghilangkan bau ya (ditaburi kapur barus) karena kan darah itu amis ya, kemudian ini kapur barusnya ditaburkan di sekitar lokasi kejadian," bebernya.
Terakhir, Nirwan bilang pelaku dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Zidan Tak Divonis Mati, Terkenang Aksi Keji Pelaku di Kosan Depok |
![]() |
---|
Altaf Mahasiswa UI yang Habisi Nyawa Junior Karena Terlilit Utang Pinjol Kini Dituntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Sering Besuk Anak ke Polres, Orangtua Pembunuh Mahasiswa UI Ternyata Belum Bertemu Ayah Ibu Korban |
![]() |
---|
Tiga Fakta Baru Terkuak saat Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa UI, Altaf Bisa Dijerat Hukuman Mati |
![]() |
---|
Pengakuan Altaf Pembunuh Mahasiswa UI saat Rekonstruksi: Ada 30 Tusukan ke Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.