Miss Universe Indonesia Dilaporkan
Laporan Finalis Miss Universe Diterima dengan 4 Pasal Pelecehan Seksual, Pengacara: Mereka Ditodong
Finalis Miss Universe Indonesia menuduh pihak ajang kecantikan itu dengan empat pasal pelecehan seksual.
TRIBUNJAKARTA.COM - Sejumlah penanggung jawab ajang Miss Universe Indonesia dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan melakukan pelecehan seksual, Senin (7/8/2023).
Mereka adalah orang-orang yang berada di bawah PT Capella Swastika Karya, sebagai pemegang lisensi Miss Universe Indonesia.
Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4598/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sementara, pelapor adalah finalis Miss Universe Indonesia 2023 berinisial PKN.
Kuasa hukum, Mellisa Anggraen, mengungkapkan, laporannya diterima dengan tuduhan empat pasal terkait pelecehan seksual.
Keempatnya adalah pasal 5, 6, 14 dan 15 Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Alhamdulillah diterima laporan kami terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Pasal 6, dan atau Pasal 5 terkait kekerasan seksual fisik dan non fisik. Kemudian Pasal 14, dan atau Pasal 15 mengambil gambar tanpa kehendaknya," kata Mellisa di Polda Metro Jaya.
Dugaan pelecehan seksual menimpa PKN diduga terjadi di salah satu hotel di kawasan Jakarta pada 1 Agustus 2023 lalu.
Korban diduga diminta melakukan pengecekan badan atau body checking dalam kondisi tanpa busana.
Padahal, Mellisa menyebut body checking tersebut tidak ada di dalam rundown acara.
"Body check tidak ada di-rundown, mereka ditodong, cukup membuat klien kami terpukul. Ajang kompetisi yang harusnya meninggikan value perempuan justru diperlakukan sebagai objek," kuasa hukum.
Foto yang diambil pihak penyelenggara Miss Universe Indonesia itupun dijadikan bukti pelaporan.
"Bukti dokumen surat foto dan video kami cukup terkaget melihat foto yang diambil mereka," ucap Mellisa.

Bunyi Pasal
Berikut penjelasan dan bunyi pasal yang dituduhkan kepada pihak penyelenggara Miss Universe Indonesia 2023.
Pasal 5 sendiri tentang pelecehan seksual nonfisik yang merendahkan korban:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.