Miss Universe Indonesia Dilaporkan

Laporan Finalis Miss Universe Diterima dengan 4 Pasal Pelecehan Seksual, Pengacara: Mereka Ditodong

Finalis Miss Universe Indonesia menuduh pihak ajang kecantikan itu dengan empat pasal pelecehan seksual.

Kompas.com/Cynthia Lova
Korban pelecehan seksual Miss Universe Indonesia di Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2023). 

e. dilakukan lebih dari I (satu) kali atau dilakukan terhadap lebih dari 1 (satu) orang;

f. dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu;

g. dilakukan terhadap Anak;

h. dilakukan terhadap Penyandang Disabilitas;

i. dilakukan terhadap perempuan hamil;

j. dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya;

k. dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan darurat, keadaan bahaya, situasi konflik, bencana, atau perang;

l. dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik;

m. Korban mengalami luka berat, berdampak psikologis berat, atau penyakit menular;

n. mengakibatkan terhentinya dan/ atau rusaknya fungsi reproduksi; dan/ atau

o. mengakibatkan Korban meninggal dunia.

(2) Ketentuan mengenai penambahan 1/3 (satu per tiga) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I tidak berlaku bagi Pasal 14."

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved