Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

PN Jakarta Selatan Pastikan Tak Ada Kesengajaan Bikin Sidang Mario Dandy Berlarut-larut

Djuyamto memastikan tidak ada unsur kesengajaan untuk membuat persidangan menjadi berlarut-larut.

Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Terdakwa Mario Dandy Satriyo saat menjalani sidang perkara penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan tidak ada unsur kesengajaan dalam penundaan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Sidang tuntutan Mario Dandy dan Shane seharusnya digelar pada Kamis (10/8/2023) lalu. Namun sidang harus ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyempurnakan tuntutannya.

"Bagaimana dalam praktik, artinya penundaan sekali masih dimungkinkan," kata Pejabat humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dikonfirmasi, Senin (14/8/2023).

Djuyamto memastikan tidak ada unsur kesengajaan untuk membuat persidangan menjadi berlarut-larut.

"Jadi tidak ada hal-hal yang menyangkut kesengajaan untuk membuat persidangan ini menjadi berlarut, demikian yang bisa kami sampaikan," ujar dia.

Sidang perkara penganiayaan David baru berjalan sekitar dua bulan sejak pertama kali digelar pada 6 Juni 2023.

"Jadi bukan enam bulan sebagaimana yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum dari korban," kata Djuyamto.

Menurut Djuyamto, pihaknya perlu menyampaikan klarifikasi agar tidak menimbulkan informasi yang bias terkait penanganan perkara ini.

"Datanya ada di SIPP, kemudian saya yakin teman-teman media juga punya jejak digitalnya bahwa sidang ini pertama 6 Juni. Jadi kami menyampaikan hal ini supaya sekali lagi tidak ada informasi yang bias," ujar dia.

Terkait penundaan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, ia menyebut hal itu merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Artinya ketika persidangan dan JPU menyampaikan sikapnya bahwa belum siap dengan tuntutan yang akan dibacakan, tentu Majelis Hakim memberi kesempatan," ucap Djuyamto.

Sebelumnya, ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, mempertanyakan lamanya proses penanganan perkara penganiayaan anaknya.

"Kita sebagai awam nggak terlalu ngerti hukum saja memandang bahwa ini harusnya cepat, perkara begini kok," kata Jonathan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).

Menurut Jonathan, perkara penganiayaan ini ibarat megaskandal karena proses penanganannya memakan waktu cukup lama.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved