Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
PN Jakarta Selatan Pastikan Tak Ada Kesengajaan Bikin Sidang Mario Dandy Berlarut-larut
Djuyamto memastikan tidak ada unsur kesengajaan untuk membuat persidangan menjadi berlarut-larut.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan tidak ada unsur kesengajaan dalam penundaan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Sidang tuntutan Mario Dandy dan Shane seharusnya digelar pada Kamis (10/8/2023) lalu. Namun sidang harus ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyempurnakan tuntutannya.
"Bagaimana dalam praktik, artinya penundaan sekali masih dimungkinkan," kata Pejabat humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dikonfirmasi, Senin (14/8/2023).
Djuyamto memastikan tidak ada unsur kesengajaan untuk membuat persidangan menjadi berlarut-larut.
"Jadi tidak ada hal-hal yang menyangkut kesengajaan untuk membuat persidangan ini menjadi berlarut, demikian yang bisa kami sampaikan," ujar dia.
Sidang perkara penganiayaan David baru berjalan sekitar dua bulan sejak pertama kali digelar pada 6 Juni 2023.
"Jadi bukan enam bulan sebagaimana yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum dari korban," kata Djuyamto.
Menurut Djuyamto, pihaknya perlu menyampaikan klarifikasi agar tidak menimbulkan informasi yang bias terkait penanganan perkara ini.
"Datanya ada di SIPP, kemudian saya yakin teman-teman media juga punya jejak digitalnya bahwa sidang ini pertama 6 Juni. Jadi kami menyampaikan hal ini supaya sekali lagi tidak ada informasi yang bias," ujar dia.
Terkait penundaan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, ia menyebut hal itu merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Artinya ketika persidangan dan JPU menyampaikan sikapnya bahwa belum siap dengan tuntutan yang akan dibacakan, tentu Majelis Hakim memberi kesempatan," ucap Djuyamto.
Sebelumnya, ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, mempertanyakan lamanya proses penanganan perkara penganiayaan anaknya.
"Kita sebagai awam nggak terlalu ngerti hukum saja memandang bahwa ini harusnya cepat, perkara begini kok," kata Jonathan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).
Menurut Jonathan, perkara penganiayaan ini ibarat megaskandal karena proses penanganannya memakan waktu cukup lama.
| Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
|
|---|
| Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
|
|---|
| Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
|
|---|
| Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
|
|---|
| Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.